PERATURAN KONSEP PEMBIAYAAN DEMOKRASI Â
 Hukum merupakan landasan bagi terselenggaranya demokrasi. Kebebasan demokratis tidak dapat dikembangkan dengan mengabaikan hukum. Tanpa hukum, kebebasan mengarah pada perilaku anarkis. Pada akhirnya, tindakan ini menolak nilai-nilai demokrasi. Penyelenggaraan demokrasi berdasarkan hukum tidak lepas dari perlindungan konstitusi, peradilan yang mandiri, pendapat, kesadaran masyarakat dan kewarganegaraan. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah.Â
 DEMOKRASI DAN KESEJAHTERAAN RAKYATÂ
 Demokrasi juga mencakup bidang ekonomiÂ
 Demokrasi ekonomi adalah suatu sistem pengelolaan ekonomi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip perekonomian negara. Perekonomian harus dilindungi dari persaingan bebas yang tidak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Negara juga mempunyai peran yang cukup untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. DEMOKRASI DENGAN PERADILAN INDEPENDENÂ
 Pengadilan tidak bisa dipengaruhi, namun hakim wajib mempertimbangkan hukum yang berkembang di masyarakat. Sistem hukum yang independen memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk mencari dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.Â
 IMPLEMENTASI DEMOKRASI PADA REFORMASIÂ
 Perkembangan demokrasi sejak tahun 1998 hingga proses pemilu tahun 2004 memberikan peluang untuk mengakhiri masa transisi demokrasi menuju konsolidasi demokrasi. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, pemilihan langsung anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan modal awal yang penting bagi perkembangan demokrasi masa depan.Â
 IMPLEMENTASI DEMOKRASI PADA REFORMASIÂ
 Memproyeksikan hubungan baru pusat-daerah, yaitu memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah. Kesepakatan tentang bentuk baru hubungan sipil-militer yang melindungi supremasi sipil dan hubungan TNI dan Polri tentang kewenangan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan. Meningkatkan kesadaran akan hak-hak masyarakat dalam kehidupan politik.Â
 Implementasi demokrasi pada masa reformasi:Â