Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Agustiawan
Muhammad Iqbal Agustiawan Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Berolahraga dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   21:11 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:20 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengatur kehidupan bernegara dengan hukum adalah sebuah kebutuhan dan keniscayaan. Dengan keberadaan dan penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik.

Tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), negara indonesia adalah negara hukum. Menurut jimly asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara dalam konsep hukum. Maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan, kenegaraan bukan politik dan ekonomi. karena itu, jargon yang biasa di gunakan dalam Bahasa inggris untuk menyebut prinsip negara hukum adalah "the rue of law, not of man" yang artinya Hukum sebagai system bukan orang perorang yang bertindak sebagai wayang dari sekenario system mengaturnya. Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum yang fungsional dan berkeadilan, perangkat hukum ini di kembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur. Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan dengan baik maka di perlukan Upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut A.V Dicey, sebagaimana di kutip oleh jimly asshiddiqie, ciri negara hukum ada tiga yaitu, sebagai berikut:

1.Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara di selesaikan dengan hukum.

2.Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.

3.Due procces of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan Tindakan pemerintah harus di dasarkan pada peraturan perundang undangan yang sah dan tertulis.

Sementara jimly assiddiqie menambahkan dalam kontaks Indonesia sebagai negara hukum yang di dasarkan Pancasila, maka tidak bisa di lepaskan dari sila ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama dan utama dalam Pancasila. Negara hukum Indonesia itu, menjunjung tinggi nilai-bilai kemahaesaan dan kemahakuasaan Tuhan. Artinya di akuinya supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasan Tuhan Yang Maha Esa, yang di yakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila.

Indonesia merupakan negara hukum yang sedang berkembang, sudah 78 tahun lebih Indonesia Merdeka masih saja menghadapi banyak masalah dalam penegakan hukum. Hampir semua provinsi dan kabupaten berganti unjuk rasa akibat dampak negative dari system pemerintahan sentralisasi ke desentralisasi yang sedang mengalami transisi tidak di rasakan. Di samping itu , sebagai negara yang sedang berkembang beberapa masalah yang sulit di atasi salah satunya (KASUM) kasus Munir aktivis hak asasi manusia, pada waktu itu Komite Solidaritas Munir (KASUM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor HAM Komna, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Komnas HAM menjadikan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Pantauan detikcom setempat, pada Rabu (9/7/2022), KASUM yang tergabung dalam Front Mahasiswa Papua yang menangani korban kekerasan juga terwujud di depan kantor Komnas HAM. KASUM berpidato dan menyampaikan tuntutannya usai pidato mahasiswa Papua.

Mereka terlihat mengenakan masker Munir dan bunga berwarna hitam dengan pita merah di batangnya. Selain itu, mereka memiliki "batu nisan" simbolis. "RIP Hati Nurani," demikian bunyi nisannya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menemui para pengunjuk rasa. Taufan mengatakan kepada KASUM, Komnas HAM membentuk kelompok ad hoc untuk mengusut pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir.

"Kami memutuskan, pertama-tama, kami memutuskan bahwa 7 September adalah hari perlindungan hak asasi manusia, ini salah satu hal yang kami ambil. Kedua, kami memutuskan untuk membentuk kelompok ad hoc untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat, kata Taufan Damanik kepada pengunjuk rasa di luar kantor HAM di Komnas.

Taufan mengatakan, dirinya hanya punya waktu dua bulan lagi di Komna HAM. Namun, dia tetap menindaklanjuti kasus Munir.

"Waktuku tinggal dua bulan lagi, tapi kemarin teman-temanku memintaku menjadi anggota tim, aku bilang insya Allah aku ingin menjadi anggota tim. Padahal sebelumnya aku hanya punya waktu dua bulan lagi. Temukan kebenarannya. ..dan keadilan bagi saudara Munir," jelasnya. Taufan kemudian mengatakan, sebelumnya Komnas HAM tidak bisa mengakui suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat tanpa membentuk kelompok ad hoc. Namun tim sementara akhirnya terbentuk.

"UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatakan Komnas HAM tidak bisa mengakui suatu perkara sebagai pelanggaran HAM berat tanpa membentuk kelompok ad hoc. Jadi sekarang kita sudah membentuk kelompok ad hoc, ada dua orang dari komisioner Komnas HAM, saya dan s- Ibu Sandrayati Moniaga kemarin dicalonkan pada sidang paripurna," ujarnya Taufan meminta dukungan semua pihak untuk mencari keadilan atas meninggalnya Murnir. Ia juga menegaskan, Komnas HAM tidak anti kritik. "Sekali lagi saya mohon dukungan teman-teman, ikut bersama kami membela keadilan. Kami tidak kebal terhadap kritik, kami tidak anti kritik, sekeras apapun kritik teman-teman, kami anggap itu sebagai vitamin dalam perjuangan kami. untuk hak asasi manusia di Indonesia", tutupnya.

Kita ingat bahwa Munir, seorang aktivis hak asasi manusia, meninggal pada tanggal 7 September 2004 di Penerbangan Garuda GA-974 dalam perjalanan ke Amsterdam untuk melanjutkan studi masternya.

Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa Munir meninggal karena dosis arsenik yang fatal. Pembunuhan Munir diduga terjadi dengan cara meracuni makanannya.

dari kutipan di atas, kita semakin memahami betapa pentingnya sebuah negara di bangun dan di jalankan berdasarkan hukum, agar semua mendapatkan keadilan sesuai apa yang di katakana oleh A.V Dicey yaitu "Equality before the law" (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun