Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa unisma

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ruang Lingkup atau Cakupan Ilmu Fikih

13 Juli 2020   15:10 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:07 9524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Wr.Wb.

Disini saya akan menjelaskan materi tentang cakupan ilmu fikih

Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:

a.Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah;

b.Hubungan manusia dengan dirinya sendiri;

c.Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya;

d.Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia;

e.Hubungan manusia dengan orang lain yang tidak seagama dengan dia;

f.Hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan lainnya;

g.Hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta;

h.Hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya;

i.Hubungan manusia dengan akal fikiran dan ilmu pengetahuan; dan

j.Hubungan manusia dengan alam gaib seperti syetan, iblis, surga, neraka, alam barzakh, yaumil hisab dan sebagainya.

Hubungan-hubungan ini dibicarakan dalam fiqh melalui topik-topik bab permasalahan yang mencakup hampir seluruh kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik masyarakat kecil seperti sepasang suami-isteri (keluarga), maupun masyarakat besar seperti negara dan hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. 

Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.

Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. 

Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).

Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosadan sebagainya.

Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, munculah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya. 

Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab) pembahasan fiqh itu adalah empat, yang sering disebut Rubu':

-Rubu' ibadat

-Rubu' muamalat

-Rubu' munakahat dan

-Rubu' jinayat.

Ada lagi yang berpendapat tiga saja yaitu: bab ibadah, bab mu'amalat, bab 'uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) topik (bab):

1.  Fiqih ibadah

Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut ini:

a. Thaharah (bersuci);

b. Jihad (perjuangan);

c. Ibadah (sembahyang);

d. Nadzar;

e. Shiyam (puasa);

f. Udhiyah (kurban);

g. Zakat;

h. Zabihah (penyembelihan);

i. Shayid (perburuan);

j. Haji;

k. 'Aqiqah;

l. Janazah (penyelenggaraan jenazah);

m. Makanan dan minuman.

2.       Fiqih Al Ahwal As Sakhsiyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan

masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), masalah kekeluargaan, seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya.

a. Nikah.

b. Ila';

c.Khithbah (melamar)

d.'Iddah;

e.Mu'asyarah (bergaul)

3.       Fiqih Muamalah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara sesama manusia, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya, muamalah terbagi menjadi 2 macam yaitu :

     a. Muamalah Madaniyah

Biasanya disebut muamalah saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan.

Dari segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.

    b.  Muamalah Maliyah

Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi:

a. Status milik bersama baitul mal;

b. Sumber baitul mal;

c. Cara pengelolaan baitul mal;

d. Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal;

e. Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal;

4. Fiqih Siasah Syar'iyyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:

a. Kepala negara dan Waliyul amri;

b. Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;

c. Hak dan kewajiban Waliyul amri;

d. Hak dan kewajiban rakyat;

e. Musyawarah dan demokrasi;

5.  Fiqih Al 'Uqubat, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:

a.Pelanggaran

b.Kejahatan

c.Qishash (pembalasan)

e.Diyat (denda)

6. Fiqih As Siyar, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya, biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:

1.Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;

2.Ketentuan untuk orang dan damai;

3.Penyerbuan;

4.Masalah tawanan;

5.Upeti, Pajak, rampasan;

6.Perjanjian dan pernyataan bersama;

7.Perlindungan;

8.Ahlul 'ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan

9.Darul Islam, darul harb, darul mustakman.

7.   Fiqih Akhlak atau Adab, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk.

8.       Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:

a. Peradilan dan pendidikan

b. Hakim dan Qadi

c. Gugatan

d. Pembuktian dakwaan

e. Saksi

6.Sumnpah dan lain-lain

Setelah memperhatikan begitu luasnya ruang lingkup pembahasan fiqh. dapatlah kita bayangkan seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun