Mohon tunggu...
Muhammad Imron
Muhammad Imron Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Buruh Tulis

Jika tidak ada kuasa untuk bicara, tulislah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sekolah Negeri, Sebenarnya untuk Siapa?

21 Juli 2020   11:27 Diperbarui: 21 Juli 2020   13:27 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berhubung Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga saat ini 'terdengar' memiliki surveyor yang cukup rajin untuk turun langsung ke lapangan dalam melakukan analisa tingkat ekonomi pemegang kartu.

Pekerjaan rumah selanjutnya adalah membangun relasi negeri-swasta dalam rotasi tenaga pengajar sehingga dapat menyetarakan menciptakan kualitas setiap sekolah, dan juga memberikan bantuan biaya dalam pengembangan sekolah yang memiliki serapan dana rendah.

Jika memang sekolah negeri itu diutamakan untuk mereka yang berprestasi, pengambilan nilai rapor harian bisa dijadikan acuan dominan dalam penentuan serapan, layaknya penerimaan jalur undangan Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), walaupun sebenarnya cara ini rawan subjektivitas, karena nilai merupakan hak prerogatif pemberi nilai.

Jika memang keputusan ini yang akhirnya diputuskan oleh pemangku kepentingan, berarti Pemerintah harus mengeluarkan anggaran lebih untuk menjamin stabilitas perekonomian mereka yang berada pada kelas menengah ke bawah, berhubung Kartu Jakarta Pintar (KJP) hanya bertugas untuk meringankan beban, bukan membebaskan beban.

Keberadaan KJP bukan membayarkan SPP peserta didik, tetapi hanya memberikan uang saku bulanan, itu juga dengan pencairan anggaran yang begitu tidak menentu. 

Bukti jika banyak yang tidak mampu sekolah di swasta (bukti diperoleh sendiri)
Bukti jika banyak yang tidak mampu sekolah di swasta (bukti diperoleh sendiri)
Dalam hal melindungi stabilitas ekonomi dan menjamin penyerataan pendidikan masyarakat, mengapa Pemerintah tidak meniru program lama yang sudah ada? Program bidikmisi dinilai merupakan salah satu program berhasil yang pernah keluar pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Program tersebut ditujukan untuk memberi kesempatan bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi untuk dapat melanjutkan pembelajaran ke ranah pendidikan tinggi. Program tersebut memberikan kebebasan dalam pembayaran SPP kuliah dan juga pemberian uang saku (walaupun pencairan uang saku juga terkadang tidak menentu dan acap kali terlambat).

Jika sekolah negeri memang ditujukan untuk mereka yang berprestasi, Pemerintah memiliki tanggungan untuk menjamin seluruh masyarakat (terutama menengah ke bawah) agar mendapatkan pendidikan yang layak. Ini merupakan amanat pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perumusan jawaban atas satu pertanyaan penting tersebut setidaknya dapat menjadi pondasi berpikir Pemerintah dalam pembuatan keputusan yang (diharapkan) dapat mewakili semua pihak yang dituju. Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berkata, "Keputusan dan kebijakan apapun tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Jika niat, tujuan, dan konsepnya baik, lakukan saja." Suatu kebijakan akan terlahir lebih maksimal jika memiliki pijakan yang jelas, sehingga meminimalkan adanya polemik. PPDB tahun ini sudah terlewat dengan perasaan yang nano-nano. Kini ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Pemerintah untuk tahun depan agar polemik ini tidak lagi terulang, yakni memastikan, sekolah negeri itu sejatinya untuk siapa? Untuk mereka yang cerdas, atau mereka yang terbatas? Atau milik semua masyarakat Indonesia? Solusi (solution) akan lahir ketika kita sudah paham atas masalah (problem) yang ada. Jika masalahnya saja kita tidak paham, lalu dari mana munculnya solusi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun