Mohon tunggu...
Muhammad Imam Wahyudi
Muhammad Imam Wahyudi Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mendirikan Organisasi Di luar Perusahaan Yang Saya Beri Nama SP.SMART INDONESIA (serikat pekerja marketing seluruh indonesia) Yang telah Tercatat Di Disnaker Jakarta Pusat Dan Berafiliasi Dengan Aspek Indonesia Dan Union Global Yang Bermarkas Di Sweeszheland setelah beberapa hari bahkan terhitung bulan beberapa Anggota Calon serikat Pekerja Marketing Indonesia untuk mendirikan serikat dan mendaftarkan untuk di catat di Dinas terkait. Usaha itu hari ini selasa, 29 Desember 2009 menuai Hasil, demikian apa yang disampaikan oleh M. Imam wahyudi, salah satu Pengurus SMART Indonesia saat berkunjung ke Aspek untuk menindak lanjuti Pencatatan itu sekaligus berafiliasi dengan Aspek Indonesia. Selamat kepada Serikat Pekerja Marketing Indonesia (SMART Indonesia) yang hari ini telah mendapatkan surat bukti Pencatatan dari Suku Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengan Nomor Pencatatan : 509/I/p/XII/2009. semoga SMART Indonesia mampu memberikan dan memperjuangkan Hak-hak Pekerja/buruh Anggotanya. dan bersama-sama dengan Serikat buruh lain untuk membangun hubungan Industrial yang dinamis dan elegant. Aspek Indonesia menyambut dan mendukung penuh, sampai berita ini dituliskan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Banyak Sebab Perkawinan Tak Dicatat "Ancaman hukuman kurungan tetap diabaikan."

16 Januari 2015   21:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:00 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1421394009845098586

Terkait persoalan ini, Kustini menemukan faktor ekonomi sebagai faktor penyebab perkawinan di bawah umur ini. Banyak anak bawah umur yang menikah hanya untuk meringankan beban orang tua. Selain itu, sebab lain adalah pendidikan yang rendah. “Pendidikan yang rendah dan kurangnya kesadaran hukum juga sebagai sebab terjadinya perkawinan di bawah umur,” pungkasnya.

Senada dengan Kustini, Ketua Pembina LBH APIK Asnifriyanti Damanik mengatakan dampak dari pernikahan tidak tercatat adalah perkawinan tidak diakui oleh negara. Akibatnya, anak-anak yang lahir hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.

Meskipun ada terobosan hukum dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan laki-laki, namun praktiknya sangat sulit. Soalnya, tidak semua laki-laki mau melakukan tes DNA. “Istri juga tidak mendapat perlindungan hukum jika menjadi korban KDRT karena perkawinannya tidak tercatat,” tukasnya.

Adapun solusi yang dapat dilakukan guna menekan persoalan ini, Anisfriyanti menganjurkan pemerintah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dia juga usul agar UU No. 1 Tahun 1974 direvisi, terkait batasan minimal usia nikah. Menurutnya, usia minimal menikah tidak lagi 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, tetapi merujuk kepada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu 18 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun