Mohon tunggu...
Muhammad Imam Wahyudi
Muhammad Imam Wahyudi Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mendirikan Organisasi Di luar Perusahaan Yang Saya Beri Nama SP.SMART INDONESIA (serikat pekerja marketing seluruh indonesia) Yang telah Tercatat Di Disnaker Jakarta Pusat Dan Berafiliasi Dengan Aspek Indonesia Dan Union Global Yang Bermarkas Di Sweeszheland setelah beberapa hari bahkan terhitung bulan beberapa Anggota Calon serikat Pekerja Marketing Indonesia untuk mendirikan serikat dan mendaftarkan untuk di catat di Dinas terkait. Usaha itu hari ini selasa, 29 Desember 2009 menuai Hasil, demikian apa yang disampaikan oleh M. Imam wahyudi, salah satu Pengurus SMART Indonesia saat berkunjung ke Aspek untuk menindak lanjuti Pencatatan itu sekaligus berafiliasi dengan Aspek Indonesia. Selamat kepada Serikat Pekerja Marketing Indonesia (SMART Indonesia) yang hari ini telah mendapatkan surat bukti Pencatatan dari Suku Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengan Nomor Pencatatan : 509/I/p/XII/2009. semoga SMART Indonesia mampu memberikan dan memperjuangkan Hak-hak Pekerja/buruh Anggotanya. dan bersama-sama dengan Serikat buruh lain untuk membangun hubungan Industrial yang dinamis dan elegant. Aspek Indonesia menyambut dan mendukung penuh, sampai berita ini dituliskan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Banyak Sebab Perkawinan Tak Dicatat "Ancaman hukuman kurungan tetap diabaikan."

16 Januari 2015   21:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:00 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1421394009845098586

Banyak Sebab Perkawinan Tak Dicatat "Ancaman hukuman kurungan tetap diabaikan

[caption id="attachment_364716" align="aligncenter" width="390" caption="Banyak Sebab Perkawinan Tak Dicatat "Ancaman hukuman kurungan tetap diabaikan.""][/caption]

Masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan di negeri yang setengah demokrasi ini,atas dari segi segala hukum maupun peradilan yang melenceng jauh dari UUD"45 and Pancasila.
Sebagian besar warga negara Indonesia tampaknya masih menghadapi masalah pencatatan perkawinan. Padahal, Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 juncto Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 mengharuskan pencatatan perkawinan. Pencatatan adalah salah satu bentuk upaya tertib administrasi sebagai sebuah negara modern. Tidak hanya bersifat sebagai administrasi, pencatatan perkawinan juga menjadi jaminan terpenuhinya hak-hak sipil masyarakat di mata hukum.

Demi tertib administrasi ini, pemerintah juga mengancam orang-orang yang tidak mencatatkan perkawinan mereka dengan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda setinggi-tingginya Rp7.500. Rupanya, ancaman ini tidak digubris warga negara. Masih banyak warga yang tidak mencatatkan perkawinan mereka. Hal ini terlihat dari penelitian yang dilakukan Kementerian Agama. Penelitian dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Kabupaten Indramayu, Tangerang, Yogyakarta, Malang, dan Bangkalan.

Dari masing-masing lokasi tersebut, Kementerian Agama menemukan data ribuan perkawinan tidak tercatat. Di Bangkalan, sejak 2009-2012, sebanyak 1.156 perkawinan tidak tercatat. Sebanyak 1.144 perkawinan tidak tercatat ditemukan di Indramayu sepanjang 2010-2012. Untuk Malang dan Tangerang, sepanjang 2010-2012 perkawinan tidak tercatat ada sebanyak 756 dan 300. Sedangkan Yogyakarta, sejak 2010-2012 hanya ada enam kasus. Salah satu indikator yang dipakai untuk data ini adalah banyaknya itsbat nikah yang dilakukan.

“Data ini harus terus digali karena data ini kita ambil dari Pengadilan Agama,” papar Kepala Bidang pada Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI, Kustini di Jakarta, Rabu (26/12).

Berdasarkan penelitian tersebut, ada beberapa penyebab terjadinya perkawinan tidak tercatat, di antaranya adalah keperluan poligami, adanya keyakinan bahwa pencatatan tidak diwajibkan agama, dan ketidaktahuan fungsi dari surat nikah. Lainnya adalah karena sudah berumur dan untuk menutupi aib.

Padahal, jika tidak tercatat, sambung Kustini, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah sehingga tidak berhak atas nafkah dan warisan jika terjadi perceraian atau kematian.

Faktor penyebab lain dari perkawinan tidak tercatat adalah perkawinan di bawah umur. Menurut Kustini, praktik perkawinan di bawah umur masih banyak terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari pelaku perkawinan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat.

Sejak 2010-2012, sebanyak 825 terdapat pengajuan dispensasi nikah. Malang ditemukan 474 kasus. Yogyakarta hanya terdapat 26 kasus. Sedangkan Bangkalan, Cianjur, dan Banten tidak ditemukan adanya pengajuan dispensasi nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun