Oleh:
Shabrina Iffah (2310342003), Kamilatul Fauzanah (2310342005), Hagil Alghufron Renato (2310342012), Muhammad Abdul Fateh (2310342016), Muhammad Zaki (2310343004), Nadhif Rahmadanur Qodri (2310343007), dan Latifah Ramadhani (2310343021)
Pendahuluan
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum sebagaimana secara eksplisit sudah terkandung dalam pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 menetapkan bahwa RI itu suatu Negara hukum (rechstaat) dapat dibuktikan dari ketentuan dalam pembukaan Batang Tubuh
dan Penjelasan UUD 1945. Istilah Negara hukum telah menjadi pokok pikiran para filsafat dengan renungan-renungan yang mendalam sejak berabad-abad. Sebagai suatu negara hukum sudah sangat tentu bahwa hukum merupakan suatu dasar negara kita. Setiap perbuatan atau tindakan yang kita perbuat hampir tidak ada yang tidak diatur oleh hukum. Karena itulah hukum menjadi sangat penting dalam kehidupan bangsa ini. Dari hal diatas maka sangat perlu kiranya kita mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku tersebut. Untuk melihat semua gambaran diatas dapat sekiranya kita lihat pada penegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinyanorma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dapat dilakukan oleh subjek hukum dan objek hukum. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek terpenting dalam suatu negara hukum, karena dengan penegakan hukum maka tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan akan dapat dirasakan oleh masyarakat, namun dalam faktanya kita menemukan bahwa penegakan hukum masih belum memenuhi salah satu dari tiga tujuan hukum tersebut dan dalam kenyataannya kita melihat terjadi penyimpangan- penyimpangan dari apa yang diharapkan. Sehingga penegakan hukum yang berguna meningkatkan ketertiban dalam masyarakat masih belum tercapai. Masyarakat yang lemah dan miskin adalah kelompok yang paling rentan dan sering menjadi korban ketidakadilan hukum, sebaliknya keadilan lebih berpihak kepada masyarakat yang memiliki akses kekuatan ekonomi dan politik. Hal demikian mencerminkan bahwa tereliminasinya keadilan substantial dari hukum. Hukum tidak membantu, bahkan menciderai keadilan masyarakat itu sendiri. Dari berbagai alasan tersebutlah fenomena penegakan hukum yang diskriminatif tersebut memang merupakan permasalahan yang menarik untuk direnungkan dan diamati lebih lanjut. Terdapat berbagai tujuan dan urgensi mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Berikut adalah tujuan dan urgensi penegakan hukum di Indonesia,
1. Mengungkap realitas penegakan hukum di Indonesia
Artikel ini bertujuan untuk mengungkap realitas pahit tentang bagaimana hukum di Indonesia seringkali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini berarti bahwa hukum lebih tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak masyarakat kecil, sedangkan terhadap para elit dan penguasa, hukum cenderung tumpul dan mudah diintervensi.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat:
Dengan mengungkap realitas ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan ketidakadilan yang terjadi dalam sistem peradilan. Kesadaran ini penting untuk mendorong perubahan dan mendorong reformasi hukum di Indonesia.
3. Mendorong diskusi dan dialog