Mohon tunggu...
Muhammad Ilyas
Muhammad Ilyas Mohon Tunggu... Guru - Pelajar

TukangTuru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Pejabat Publik Kasus Korupsi

4 Mei 2024   08:59 Diperbarui: 4 Mei 2024   08:59 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada kasus jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo dengan pihak terkait, integritas menjadi salah satu permasalahan yang mendasari kedua belah pihak dalam melakukan praktik korupsi. Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan baik dalam hal regulasi, pengawasan, maupun peningkatan integritas para pejabat publik serta ASN melalui berbagai program-program terkait. Integritas merupakan kunci kesuksesan penyelenggaraan negara yang terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perspektif Etika Terhadap Tindakan Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana

Pemimpin atau para pejabat yang ada di lingkup pemerintahan turut memiliki fungsi pengajaran (teaching function) dengan menjadi contoh bagi orang banyak. Sangat disayangkan apabila orang-orang terpilih yang dipercaya oleh masyarakat tersebut ternyata belum tentu sepenuhnya menjalani tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Seperti yang terjadi pada Puput Tantriana, dengan ia melakukan tindakan korupsi secara tidak langsung ia mengajarkan tindakan tidak terpuji kepada bawahan atau orang sekitarnya. Pada kesempatan ini, kami melihat perspektif tindakan korupsi dari teori etika yaitu teori etika deontologi dan teori etika teleologi.

Teori etika deontologi melihat suatu tindakan baik/buruk berdasarkan tindakan itu sendiri tanpa menilai dari tujuan atau akibat dari tindakan tersebut. Dalam konteks apapun, perbuatan korupsi adalah perbuatan yang salah dan akan selalu salah, karena dianggap sebagai hal yang merugikan, mengabaikan, dan mengorbankan publik.

Begitu pula dengan tindakan korupsi oleh Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana ini. Sedangkan, jika ditilik dari teori etika teleologi, baik buruknya suatu tindakan akan dinilai dari tujuan atau akibat dari suatu tindakan. Dalam hal ini, Puput Tantriana melakukan suap jual-beli jabatan, gratifikasi, dan TPPU yang tujuannya memperkaya diri sendiri dan berakibat negatif bagi negara dan masyarakat.

. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun