Mohon tunggu...
Muhammad Ilyas
Muhammad Ilyas Mohon Tunggu... Guru - Pelajar

TukangTuru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Pejabat Publik Kasus Korupsi

4 Mei 2024   08:59 Diperbarui: 4 Mei 2024   08:59 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Berwatak sebagai pelayan dan penerang masyarakat

7. Bersikap sebagai integrator sosial.

Berdasarkan standar etika pejabat publik di atas, sudah jelas bahwa Puput Tantriana ini menyelewengkan kekuasaannya dan melanggar standar etika pejabat publik. Etika bagi para pejabat publik sudah seharusnya menjadi dasar atau landasan dalam bertindak, berperilaku, serta melayani seluruh masyarakat dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Pejabat publik atau para pemimpin ini juga nantinya akan menjadi contoh atau patron yang akan menjadi teladan banyak orang mulai dari bawahan hingga masyarakat dalam berkelakuan dan bertindak. Berkaca dari kasus korupsi pada kasus ini, Bupati Nonaktif Puput Tantriana sudah tidak lagi dinilai sebagai sosok pemimpin yang bisa dijadikan panutan atau contoh yang baik.

Kemudian, fakta bahwa adanya penggunaan uang masyarakat yang menuntut pejabat publik harus memberikan yang terbaik pula kepada masyarakat. Namun, Puput Tantriana tidak memegang teguh amanah dari masyarakat sebagai Bupati Probolinggo. Selanjutnya, pejabat publik mampu meningkatkan kepercayaan publik (public trust) yang menjadikan jabatannya lebih efektif. Lain halnya yang dilakukan Bupati Nonaktif Puput Tantriana dalam kasus ini, ia terbukti melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak berperilaku jujur dengan menerima suap jual-beli jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021 yang akan menurunkan kepercayaan publik akan seorang pejabat publik dalam menjalankan tugas dan mengemban wewenangnya. Secara otomatis, pelanggaran sumpah jabatan juga terjadi demi kepentingan pribadi.

Disamping itu, sanksi dari pelanggaran etika yang ada hingga kini belum bisa memberikan efek jera, sehingga pada kenyataannya kini terus bermunculan kabar terkuaknya kasus pejabat publik yang melanggar etika. Kasus korupsi yang kini sedang hangat diperbincangkan yaitu kasus korupsi oleh Bupati Nonaktif Puput Tantriana. Oleh sebab itu, terlihat bahwa pemerintah kurang maksimal dalam memanifestasikan etika publik, sehingga etika pejabat publik yang urgensinya tergolong penting ini harus terus dioptimalisasi untuk meminimalisir tindakan melanggar etika publik kedepannya.

Faktor Penyebab Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Melakukan Korupsi

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah marak terjadi lantaran sistem pengawasan pusat yang belum optimal (kabar24bisnis.com, 2018). Penyebab lain dari adanya tindak pidana korupsi di tingkat daerah adalah kewenangan kepada daerah dalam masalah kepegawaian sehingga rawan terjadi kasus jual beli jabatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bupati Probolinggo.

Selain itu, Herman Nurcahyadi Suparman, salah satu Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menambahkan bahwa kurangnya integritas yang dimiliki oleh para pejabat publik juga merupakan faktor penyebab maraknya jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah (kppod.org, 2021).

Adanya kemunduran agenda Pilkades juga menciptakan celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme bagi para ASN terpilih dengan kepada daerah yang berwenang dalam mengisi kekosongan kursi jabatan kepala desa (Hantoro, 2021). Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (3) bahwa apabila terjadi penundaan pemilihan kepala desa, ASN dipilih sebagai pejabat sementara oleh kepala daerah yang berwenang.

Tindakan korupsi tidak akan terjadi apabila para pelaku tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan luar biasa tersebut, meskipun terdapat celah atau peluang untuk melakukannya. Dengan kata lain, perbuatan korupsi tidak terlepas dari lemahnya integritas para pejabat publik dalam mempertahankan etika dan norma yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun