Mohon tunggu...
Muhammad Ikhlasul Amal
Muhammad Ikhlasul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

gamer

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Cryptocurrency Berdasarkan Hukum Syariah

14 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Dalam perkembangan era digital yang kian berkembang, mendorong  suatu modernsasi di bidang ekonomi dengan memudahkan layanan pada sistem pembayaran saat ini. Hal ini berdampak pada perilaku ekonomi masyarakat, dengan munculnya suatu teknologi yang bernama mata uang kripto(cryptocurrency) sebagai mata uang digital.

    Mata uang kripto atau disebut cryptocurrency merupakan suatu bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan transaksi. Berbeda dengan mata uang tradisional yang dikeluarkan oleh Bank Sentral. Mata uang ini bersifat desentralisasi yang berarti tidak ada pusat yang mengaturnya. Contohnya penggunaan Bitcoin, Transaksi cryptocurrency tercatat dalam buku besar digital yang disebut Blockchain. Yang transaparan dan sulit di manipulasi.

    Blockchain adalah teknologi yang memungkinkan transaksi direkam dan blok yang saling terhubung karena data ini tersebar di banyak komputer sehingga sulit di ubah. Sistem Kriptografi yang ada pada cryptocurrency berfungsi untuk memastikan bahwa transaksi yang terjadi sah dan aman. Kriptografi ini juga digunakan untuk menghasilkan kunci publik dan kunci pribadi yang perlu untuk akses dan mentransfer aset digital. Mata uang kripto berpotensi untuk menggantikan sistem perbankan tradisional karena menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif. Namun meski memiliki potensi yang besar ada tantangan dalam menggunakan cryptocurrency, seperti volatilitas harga yang tinggi dan regulasi serta penyalahgunaan kegiatan ilegal. 

  Penggunaan cryptocurrency di Indonesia, memiliki status hukum yang yang jelas meskipun masih berkembang. Berdasarkan fungsi regulasi yang ada, cryptocurrency tidak dianggap mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pada tahun 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappeti) berada dibawah pemerintahan kementerian perdagangan mengeluarkan regulasi yang mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di pasar berjangka. meskipun cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah, ia dapat diperdagangkan sebagai aset atau komoditas yang memiliki nilai.

        Peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, dalam Peraturan Bank Indonesia(PBI) No. 18/40/PBI/2016, secara tegas melarang  penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. PBI menyatakan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Hal ini berarti masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan untuk menggunakan cryptocurrency dalam transaksi sehari-hari, seperti untuk membeli barang atau jasa, karena dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai alat pembayaran yang sah.

      Penggunaan cryptocurrency dalam hukum syariah islam merupakan suatu topik  yang kontroversial. Karena meskipun cryptocureency, seperti Bitcoin telah menjadi instrumen keuangan yang berkembang pesat di dunia, ada faktor yang perlu diperhatikan dalam perspektif hukum syariah islam. Sebagian besar ulama dan ahli fiqih belum sepenuhnya sepakat mengenai statuas penggunaan cryptocurrency, aspek utama yang dibahas meliputi nilai uang, transaksi, mudabarah, dan ghahar. Dalam pandangan hukum islam, uang atau mata uang yang sah disebut "Dinar" harus memenuhi beberapa kriteria seperti memiliki nilai yang stabil, diterima secara umum, dan dapat digunakan untuk transaksi. meskipun diakui sebagai alat tukar dan nilai yang dapat digunakan dalam perdagangan, tidak memiliki jaminan di lembaga yang sah secara syariah.

        1. Kepastian(Ghahar) dan ketidakpastian dalam Cryptocurrency

  Dalam hukum syariah, transaksi yang mengandung unsur ghahar(ketidakpastian) tidak diperbolehkan. Ghahar adalah ketidakjelasan atau ketidaktahuan yang terkait dengan objek transaksi, harga, atau jumlah barang yang diperjualbelikan. Cryptocurrency dianggap mengandung unsur ghahar yang tinggi karena volatilitas yang sangat besar dan harga cryptocurrency mengalami fluktulasi yang drastis dalam waktu yang singkat. Beberapa ulama berpendapat bahwa fluktulasi harga yang tajam bisa dianggap sebagai ketidakpastiaan yang merugikan pihak yang terlibat, sehingga transaksi cryptocurrency dianggap tidak sah. Adapaun yang berpendapat bahwa selama tidak ada unsur manipulasi pasar atau praktik yang merugikan pihak lain, volatilitas tesebut diangap sebagai ghahar.

        2. Riba

Riba adalah keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang tidak sah, biasanya dalam bentuk bunga yang diperoleh tanpa adanya pertukaran barang atu jasa yang seimbang. Transaksi Cryptocurrency mengandung unsur riba, cryptocurrency digunakan dalam transaksi yang melibatkan pinjaman atau margin tranding yang dapat menghasilkan bunga atau keuntungan yang tidak jelas, karena itu beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan cryptocurrency  dalam bentuk seperti ini harus dihindari.

    3. Spekulasi(Maysir)

Spekulasi atau Maysir dalam islam adalah transaksi yang melibatkan unsur perjudian, karena sifat cryptocurrency yang sangat volatil. dalam spekulasi seoarang individu dapat memperoleh keuntungaan besar dalam waktu singkat. namun beresiko mengalami kerugian yang sangat besar. Oleh karena itu spekulasi dengan crptocurrency cenderung dipandang negatif dalam hukum syariah.

   4. Shariah-Compliant Cryptocurrencies

Dengan meningkatnya minat terhadap cryptocurrency dikalangan masyarakat muslim. Beberapa pihak telah berupaya mencipatakan cryptocurrency yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dirancang untuk menghindari unsur unsur yang diharamkan seperti riba, ghahar, dan maysir. Beberapa paltform exchange cryptocurrency mulai menawarkan produk yang disetujui syariah, dengan melibatkan ulama dan lembaga keuangan islam untuk memastikan bahwa transaksi yang terjadi sesuai dengan hukum islam.

  5. Pendapat Ulama dan Fatwa

Pendapat ulama mengenai hukum penggunaan cryptocurrency sangat bervariasi. Sebagain ulama menggangap cryptocurrency sebagai alat yang sah untuk transaksi, selama tidak melibatkan unsur yang haram. Mereka berpendapat bahwa cryptocurrency dapat menjadi alternatif yang sah untuk pembayaran dalam dunia digital. Namun, adapula ulama yang mengharamkan penggunaan cryptocurrency secara keseluruhan, terutama karena ketidak pastiaan yang tinggi dan potensi penyalahgunaan. Beberapa fatwa yang lebih konservatif mengharamkan penggunaan cryptocurrency, mengingat karakteristiknya yang sangat fluktuatif dan potensi untuk digunakan dalam transaksi yang tidak transaparan atau ilegal.

      Dapat disimpulkan hukum penggunaan cryptocurrency dalam islam belum dapat disimpulkan secara pasti karena masih bergantung pada pandangan masing-masing ulama dan kondisi pasar yang terus berkembang. Beberapa aspek perlu diperhatikan adalah potensi ghahar, riba, dan maysir serta apakah cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar yang sah. Umat islam yang tertarik menggunakan cryptocurrency sebaiknya berkonsultasi dengan ulama dan ahli fiqih yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hal ini dan selalu memastikan aktivitas mereka sesuai dengan syariah-syariah islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun