Mohon tunggu...
Muhammad Ikhlasul Amal
Muhammad Ikhlasul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

gamer

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Cryptocurrency Berdasarkan Hukum Syariah

14 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

      Dapat disimpulkan hukum penggunaan cryptocurrency dalam islam belum dapat disimpulkan secara pasti karena masih bergantung pada pandangan masing-masing ulama dan kondisi pasar yang terus berkembang. Beberapa aspek perlu diperhatikan adalah potensi ghahar, riba, dan maysir serta apakah cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar yang sah. Umat islam yang tertarik menggunakan cryptocurrency sebaiknya berkonsultasi dengan ulama dan ahli fiqih yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hal ini dan selalu memastikan aktivitas mereka sesuai dengan syariah-syariah islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun