Dapat disimpulkan hukum penggunaan cryptocurrency dalam islam belum dapat disimpulkan secara pasti karena masih bergantung pada pandangan masing-masing ulama dan kondisi pasar yang terus berkembang. Beberapa aspek perlu diperhatikan adalah potensi ghahar, riba, dan maysir serta apakah cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar yang sah. Umat islam yang tertarik menggunakan cryptocurrency sebaiknya berkonsultasi dengan ulama dan ahli fiqih yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hal ini dan selalu memastikan aktivitas mereka sesuai dengan syariah-syariah islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H