Undang-Undang ITE tidak mengatur apakah upaya untuk melakukan dan berpartisipasi dalam kejahatan peretasan dapat dihukum atau tidak. Kemudian UU ITE juga tidak mengatur kapan berakhirnya tindak pidana kejahatan hacking. Semua kegiatan kriminal ini diatur dalam bab tentang perbuatan apa yang dilarang, sehingga seolah-olah seperti pasal keranjang sampah, pada dasarnya semua kegiatan yang melanggar aturan telematika di Indonesia dilarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!