Mohon tunggu...
Muhammad Ikbal Efer
Muhammad Ikbal Efer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Law - Criminal Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Dunia Maya dan Hukum Pembuktiannya

7 September 2022   20:35 Diperbarui: 7 September 2022   20:39 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang ITE tidak mengatur apakah upaya untuk melakukan dan berpartisipasi dalam kejahatan peretasan dapat dihukum atau tidak. Kemudian UU ITE juga tidak mengatur kapan berakhirnya tindak pidana kejahatan hacking. Semua kegiatan kriminal ini diatur dalam bab tentang perbuatan apa yang dilarang, sehingga seolah-olah seperti pasal keranjang sampah, pada dasarnya semua kegiatan yang melanggar aturan telematika di Indonesia dilarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun