Mohon tunggu...
Muhammad Ikbal Efer
Muhammad Ikbal Efer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Law - Criminal Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Dunia Maya dan Hukum Pembuktiannya

7 September 2022   20:35 Diperbarui: 7 September 2022   20:39 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi telah mendorong terjadinya perubahan perilaku, salah satunya ketergantungan pada komputer (computer dependency). Disadari atau tidak, dengan teknologi saat ini, pengguna komputer dapat menyimpan atau mengirimkan informasi dalam berbagai bentuk dan kualitas yang banyak. Masyarakat tidak membutuhkan waktu lama untuk menerima informasi terbaru dari kerabat yang berada ribuan kilometer jauhnya. Cukup dengan email atau sms maka berita terbaru bisa didapatkan.

Sedikit tentang kondisi yang terjadi di masyarakat ini bisa memunculkan berbagai permasalahan dalam penyelesaian tindak pidana di bidang teknologi informasi. Kondisi seperti ini menimbulkan masalah dalam pembuktian informasi yang diproses, disimpan, atau dikirim secara elektronik. Informasi atau Dokumen elektronik yang mudah dimodifikasi seringkali menimbulkan pertanyaan hukum tentang keaslian informasi atau dokumen yang bersangkutan.

Sangat mudah bagi seseorang untuk menggunakan identitas apa pun untuk melakukan berbagai jenis transaksi elektronik di mana saja dapat mempersulit aparat penegak hukum untuk menentukan identitas dan lokasi sebenarnya dari para pelaku.

Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, adalah: apakah informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah? Keberadaan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana alat bukti elektronik tersebut dapat diterima di pengadilan sebagai alat bukti yang sah akan menjadi topik yang penting dalam penegakan hukum siber di Indonesia, terlebih dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi. Elektronik.

Secara umum, perbedaan antara informasi/dokumen elektronik dan surat/dokumen dalam bentuk konvensional terletak pada bentuk dan sifatnya. Selain itu, sulitnya memperoleh (dapat diperoleh), ketersediaan (availability), dan isi (content) menjadi pembeda lainnya. 

Informasi atau dokumen elektronik dapat diperoleh karena dapat dengan mudah dibuat dan dikirim secara instan dan penerima informasi atau dokumen dapat menerimanya dengan lebih cepat. Di sisi lain, informasi di atas kertas membutuhkan waktu lebih lama untuk dikirim dan diperoleh – termasuk upaya dan biaya yang diperlukan besar.

Selain itu, tidak seperti kertas yang membutuhkan tempat penyimpanan fisik yang lebih besar, informasi atau dokumen elektronik dapat disimpan pada media yang jauh lebih kecil untuk jangka waktu yang lebih lama. Pihak yang membutuhkan kertas akan membutuhkan waktu lama untuk menemukannya, tapi Komputer saat ini dilengkapi dengan aplikasi pencarian file atau data.

Hal yang juga membedakan informasi atau dokumen elektronik dengan kertas ialah bahwa informasi atau dokumen elektronik dalam bentuk originalnya sering mengandung lebih banyak informasi yang penting yang tidak dapat ditemukan ketika informasi atau dokumen tersebut dicetak.

B. Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Cyber Crime

Dalam hal sistem elektronik yang digunakan telah memenuhi persyaratan tersebut, maka kualitas bukti elektronik dalam bentuk aslinya (informasi elektronik atau dokumen elektronik) dan hasil cetak dari informasi atau dokumen elektronik tersebut adalah sama. Dengan kata lain, polisi, jaksa, dan hakim dapat menggunakan keduanya atau salah satunya. Namun, perlu juga diingat bahwa dalam hal tertentu ada kalanya penggunaan alat bukti elektronik lebih tepat daripada penggunaan informasi tercetak atau dokumen elektronik karena informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat memberikan informasi yang tidak dapat diberikan jika informasi atau dokumen elektronik tersebut dicetak.

Bukti elektronik apa yang digunakan? Apakah dalam bentuk aslinya atau sudah dicetak? Hal ini tentunya dapat dilihat kasus per kasus. Salah satu contohnya adalah dalam kasus perampokan yang terekam di CCTV, dokumen elektronik yang terekam CCTV harus disajikan dalam bentuk aslinya. Video dapat berisi gambar dan suara bergerak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun