Mohon tunggu...
Muhammad Husni
Muhammad Husni Mohon Tunggu... Akuntan - Accountant

Dunia hanya sementara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mari Memantau dan Mengawasi Dana Desa

25 September 2021   15:30 Diperbarui: 7 Oktober 2021   08:15 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: http://www.globalplanet.news/ (Dana Desa)

Baru-baru ini ICW merilis hasil pemantauannya yang menyebutkan bahwa anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Pejabat daerah teridentifikasi paling banyak melakukan tindak korupsi sepanjang semester satu 2021.

Apabila benar bahwa anggaran desa sering jadi lumbung korupsi, maka hal ini dapat menjadi sinyal supaya pemerintah daerah berbenah.

Peneliti ICW Lalola Easter menyebut ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.

Nah, kalau sudah begini apakah lantas pemerintah pusat harus mereformasi birokrasi, struktur, hingga anggaran? dan bagaimana pengawasan dana desa yang baik?.

Untuk menjawab itu semua, hal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan dan sinergi yang baik terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Pemantauan merupakan langkah penting dalam memastikan penyaluran dana desa dapat digunakan untuk mencapai pemerataan pendapatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, kesenjangan pembangunan antara daerah pedesaan dan perkotaan dapat dipersempit. Pemantauan dan pengawasan juga bertujuan untuk mendeteksi anomali sesegera mungkin. Semua pihak yang mengelola keuangan desa di tingkat pusat dan daerah terlibat dalam proses pemantauan.

Sistem pengawasan diperlukan untuk membuat pengelolaan dana desa semakin akuntabel. Masyarakat Desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semuanya dapat terlibat dalam proses pengawasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pemantauan pengelolaan dana desa.

Pengawasan tersebut telah dilakukan di tingkat pusat bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Hal ini dimungkinkan bagi individu yang tidak mengikuti aturan untuk dikenakan sanksi agar sistem pengawasan menjadi lebih efektif. Pelanggaran dalam administrasi dana desa kemungkinan akan berkurang sebagai akibat dari sanksi ini.

Dalam Buku Pintar Dana Desa

Pemantauan dan Evaluasi (PE) dilaksanakan secara sinergi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.

Mekanisme pemantauan dan evaluasi anggaran dana desa:

Kementerian Keuangan

  • Penetapan rincian alokasi Dana Desa (DD) pada peraturan bupati/wali kota
  • Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD dan dari RKUD ke RKD
  • Sanksi tidak dipenuhinya porsi ADD dalam APBD

Kementerian dalam Negeri

  • Penyelenggaraan capacity building aparat desa
  • Penyelenggaraan pemerintah desa
  • Perencanaan desa
  • Penyusunan pedoman teknis peraturan desa

Kementerian Desa Tertinggal dan PDTT

  • Penetapan pedoman umum dan prioritas penggunaan DD
  • Pengadaan tenaga pendamping Desa
  • Pengelolaan BUMDES
  • Pembangunan kawasan pedesaan

Sinergi 

  • Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian besaran DD setiap desa
  • Penyaluran dari RKUD ke RKD
  • Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas

Bagaimana pengawasan Dana Desa dilakukan?

  • Pemerintah pusat melakukan sinergi antara kementerian maupun dengan daerah secara berjenjang
  • Melibatkan masyarakat dan aparat pengawas

Lalu siapakah yang melakukan pengawasan? 

Yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu:

  • Masyarakat desa
  • Camat
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lalu bagaimana cara untuk meminimalisasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa?

  • Pemerintah dan Kabupaten/Kota berwenang memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa.
  • Pemerintah dan Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sanksi berupa pemotongan Dana Desa.

Sehingga inti dari pengawasan dana desa adalah dengan sinergi. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun