Mekanisme pemantauan dan evaluasi anggaran dana desa:
Kementerian Keuangan
- Penetapan rincian alokasi Dana Desa (DD) pada peraturan bupati/wali kota
- Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD dan dari RKUD ke RKD
- Sanksi tidak dipenuhinya porsi ADD dalam APBD
Kementerian dalam Negeri
- Penyelenggaraan capacity building aparat desa
- Penyelenggaraan pemerintah desa
- Perencanaan desa
- Penyusunan pedoman teknis peraturan desa
Kementerian Desa Tertinggal dan PDTT
- Penetapan pedoman umum dan prioritas penggunaan DD
- Pengadaan tenaga pendamping Desa
- Pengelolaan BUMDES
- Pembangunan kawasan pedesaan
SinergiÂ
- Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian besaran DD setiap desa
- Penyaluran dari RKUD ke RKD
- Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas
Bagaimana pengawasan Dana Desa dilakukan?
- Pemerintah pusat melakukan sinergi antara kementerian maupun dengan daerah secara berjenjang
- Melibatkan masyarakat dan aparat pengawas
Lalu siapakah yang melakukan pengawasan?Â
Yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu:
- Masyarakat desa
- Camat
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lalu bagaimana cara untuk meminimalisasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa?
- Pemerintah dan Kabupaten/Kota berwenang memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa.
- Pemerintah dan Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sanksi berupa pemotongan Dana Desa.
Sehingga inti dari pengawasan dana desa adalah dengan sinergi. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!