Mohon tunggu...
Muhammad Husni
Muhammad Husni Mohon Tunggu... Akuntan - Accountant

Dunia hanya sementara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mari Memantau dan Mengawasi Dana Desa

25 September 2021   15:30 Diperbarui: 7 Oktober 2021   08:15 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: http://www.globalplanet.news/ (Dana Desa)

Mekanisme pemantauan dan evaluasi anggaran dana desa:

Kementerian Keuangan

  • Penetapan rincian alokasi Dana Desa (DD) pada peraturan bupati/wali kota
  • Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD dan dari RKUD ke RKD
  • Sanksi tidak dipenuhinya porsi ADD dalam APBD

Kementerian dalam Negeri

  • Penyelenggaraan capacity building aparat desa
  • Penyelenggaraan pemerintah desa
  • Perencanaan desa
  • Penyusunan pedoman teknis peraturan desa

Kementerian Desa Tertinggal dan PDTT

  • Penetapan pedoman umum dan prioritas penggunaan DD
  • Pengadaan tenaga pendamping Desa
  • Pengelolaan BUMDES
  • Pembangunan kawasan pedesaan

Sinergi 

  • Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian besaran DD setiap desa
  • Penyaluran dari RKUD ke RKD
  • Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas

Bagaimana pengawasan Dana Desa dilakukan?

  • Pemerintah pusat melakukan sinergi antara kementerian maupun dengan daerah secara berjenjang
  • Melibatkan masyarakat dan aparat pengawas

Lalu siapakah yang melakukan pengawasan? 

Yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu:

  • Masyarakat desa
  • Camat
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lalu bagaimana cara untuk meminimalisasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa?

  • Pemerintah dan Kabupaten/Kota berwenang memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa.
  • Pemerintah dan Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sanksi berupa pemotongan Dana Desa.

Sehingga inti dari pengawasan dana desa adalah dengan sinergi. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun