Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

K12_Quiz to 30 November-6 Desember 2024_Pemeriksaan Pajak_Aplikasi Python Programming pada Audit Pajak Sektor Usaha Jasa Konstruksi

1 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 1 Desember 2024   17:09 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tabel Perhitungan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi pada PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022
Tabel Perhitungan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi pada PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022

How ?

Bagaimana Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi ?

Merujuk Tabel Perhitungan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi pada PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022 diatas. Dapat disimpulkan untuk Tarif terbaru adalah sebagai berikut :

a. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi)
Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:
1. 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
2. 6% jika penydia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan
Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

b. Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi konstruksi sebesar:
1. 1,75% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
2. 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
3. 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan
Tarif tersebut dilakikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

c. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar:
1. 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha
2. 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha
Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.

Dokpri_Perhitungan atas PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Jasa Konstruksi dengan menggunakan Aplikasi Python Programming
Dokpri_Perhitungan atas PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Jasa Konstruksi dengan menggunakan Aplikasi Python Programming

Bagaimana Contoh Penggunaan Aplikasi Python Programming pada Audit Pajak Sektor Usaha Jasa Konstruksi ?

PT Abimana Bhinneka Chandra menerima tagihan dari PT Gahara Bestari Rahayu atas pekerjaan pembangunan jalan tol sebesar Rp250.000.000 belum termasuk PPN dan dibayar pada 15 November 2024. Dan PT. Abimana Bhinneka Chandra memiliki Kredit Pajak atas PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp 5.300.000. Atas pembayaran tagihan tersebut. Berapa perhitungan Kurang Bayar atas PPh Final 4 Ayat (2) atas Konstruksi tersebut dan berapakah nominal yang diterima oleh PT Gahara Bestari Rahayu ? Berikut untuk perhitungannya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun