Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K10_Quiz to 16-22 November 2024_Pemeriksaan Pajak_Model Pemeriksaan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

17 November 2024   17:47 Diperbarui: 17 November 2024   17:58 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 3/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.

Bagaimana Contoh Studi Kasus Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak Trans Substansi menurut Pemikiran Aristotle ?

Latar Belakang

PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang elektronik. Selama audit tahunan, otoritas pajak menemukan beberapa indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kewajiban pajak mereka.

Indikator dan Penerapan berdasarkan Pemikiran Aristotle

1. Quantity (Kuantitas)

  • Indikator: Jumlah penjualan dan pengeluaran.
  • Data: Pada tahun 2022, PT. XYZ melaporkan penjualan sebesar Rp 10.000.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp 8.000.000.000.
  • Penerapan: Auditor memeriksa bukti transaksi penjualan dan pengeluaran. Ditemukan bahwa PT. XYZ hanya mencatat penjualan dari 400 faktur, padahal ada 600 transaksi penjualan yang teridentifikasi. Kenaikan potensi pajak terhutang dihitung dari penjualan yang tidak dilaporkan: [ Penjualan yang tidak dilaporkan = {Rp 2.000.000.000} (dari 200 transaksi)]

2. Quality (Kualitas)

  • Indikator: Jenis barang yang dijual.
  • Data: Dari Rp 10.000.000.000 penjualan, Rp 8.000.000.000 berasal dari kategori barang elektronik yang dikenakan PPN 10%.
  • Penerapan: Auditor memeriksa status dan kualitas produk dari bukti penjualan. Ditemukan ada beberapa jenis barang yang tidak terdaftar dalam inventaris, mempengaruhi pengenaan pajak: [ PPN terhutang = 10% x Rp 8.000.000.000 = {Rp 800.000.000} ]

3. Being in a Position (Posisi)

  • Indikator: Posisi keuangan perusahaan.
  • Data: Total aset Rp 12.000.000.000, total kewajiban Rp 5.000.000.000.
  • Penerapan: Auditor mengevaluasi posisi keuangan PT. XYZ. Ditemukan bahwa perusahaan, meskipun memiliki aset yang cukup, memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar sebesar Rp 1.000.000.000.

4. Time (Waktu)

  • Indikator: Periode akuntansi.
  • Data: Tahun pajak 2022.
  • Penerapan: Audit menunjukkan bahwa laporan pajak disampaikan satu bulan setelah batas waktu yang ditentukan (misalnya, 30 Maret 2023). Akibatnya, PT. XYZ dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 100.000.000.

5. Acting (Doing)

  • Indikator: Tindakan transaksi.
  • Data: 600 transaksi dicatat selama tahun 2022.
  • Penerapan: Auditor meneliti aktivitas secara detail. Beberapa transaksi tidak didukung dokumen yang sah, sehingga dianggap di luar kepatuhan.
  • Kenaikan pajak dari transaksi yang tidak sah: Rp 200.000.000.

6. Passion (Dikenakan)

  • Indikator: Pajak yang dikenakan.
  • Data: Pajak penghasilan (PPh) yang terutang:
  • Penerapan: Auditor menghitung PPh terutang dari penghasilan bersih setelah dikurangi pajak dan ditemukan bahwa terdapat kelebihan bayar pajak sebesar Rp 150.000.000.

7. Situation (Situasi)

  • Indikator: Kondisi ekonomi yang mempengaruhi operasional.
  • Data: Penjualan menurun 20% dibandingkan tahun sebelumnya karena resesi ekonomi.
  • Penerapan: Auditor mempertimbangkan dampak situasi ekonomi terhadap kas dan pola pembayaran pajak dan merekomendasikan penyesuaian terkait kewajiban pajak yang realistis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun