Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K10_Quiz to 16-22 November 2024_Pemeriksaan Pajak_Model Pemeriksaan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

17 November 2024   17:47 Diperbarui: 17 November 2024   17:58 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 6/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.

5. Estetika: Aristoteles juga mengkaji kesenian dan estetika, terutama dalam karyanya "Poetika," di mana ia menganalisa puisi dan drama, serta menciptakan konsep tentang mimetik (meniru) dan catharsis (pembebasan emosi). Dalam "Poetika," Aristoteles mengkaji seni, khususnya puisi dan drama. Ia memperkenalkan gagasan mimetik, yaitu seni sebagai tiruan dari kehidupan. Ia berargumen bahwa karya seni dapat mengarah pada catharsis (pembebasan emosi) melalui pengalaman estetis. Aristoteles menganalisis elemen-elemen dalam drama, seperti plot, karakter, dan nada, serta bagaimana semuanya berkontribusi pada keseluruhan pengalaman.

Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 3/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.
Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 3/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.

Apa itu Model Audit Perpajakan Trans Substansi menurut Pemikiran Aristotle ?

Pemisahan dan pengelompokan kategori dalam pemikiran Aristotle mengenai substansi dan aksiden mencerminkan cara dia merumuskan dan memahami fakta-fakta tentang dunia. Dalam framework yang dia usulkan, dua bagian besar tersebut---substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos)---berfungsi untuk mengklasifikasikan berbagai aspek dari eksistensi dan karakteristik.

  • Substansi (Ousia)

Substansi mengacu kepada entitas dasar yang ada secara independen. Substansi ini mencakup hal-hal yang secara inheren memiliki sifat-sifat tertentu dan merupakan "apa" dari benda tersebut. Dalam konteks audit perpajakan, substansi bisa diartikan sebagai elemen penting yang menjadi fokus analisis dalam peraturan pajak.

  • Aksiden (Sumbebekos)

Aksiden, di sisi lain, adalah sifat-sifat tambahan yang tidak melekat pada substansi dan tidak mempengaruhi eksistensi inti dari sesuatu. Ini adalah karakteristik yang mungkin berubah tanpa mengubah hakikat dari substansi itu. Dalam konteks perpajakan, ini dapat merujuk pada berbagai karakteristik transaksi atau entitas yang mempengaruhi kewajiban pajak tetapi bukan inti dari entitas itu sendiri.

Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 4/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.
Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 4/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.

Berikut adalah sembilan kategori aksiden yang diidentifikasi oleh Aristotle:

  1. Kuantitas (Quantity): Mengacu pada ukuran, jumlah, atau proporsi dari substansi. Dalam audit perpajakan, kuantitas sering diukur melalui nilai transaksi atau jumlah akun yang dikendalikan.
  2. Kualitas (Quality): Menjelaskan sifat atau karakteristik dari substansi. Dalam konteks pajak, ini dapat mencakup jenis barang atau jasa yang diperoleh atau dijual.
  3. Relasi (Relation): Mengacu pada hubungan antara substansi dengan substansi lain. Dalam sistem perpajakan, hal ini dapat meliputi hubungan antara pemodal dan penerima jasa atau kewajiban pajak antar entitas.
  4. Tempat (Place): Menunjukkan lokasi dari substansi. Dalam basis revisi perpajakan, lokasi transaksi dan tempat usaha dapat menentukan kewajiban pajak tertentu.
  5. Waktu (Date/Time): Berkaitan dengan kapan suatu entitas atau kejadian terjadi. Waktu pe laporan pajak, periode akuntansi, dan batas waktu pembayaran merupakan contoh penting dalam konteks ini.
  6. Posisi (Position/Posture): Mengacu pada posisi fisik atau keadaan dari entitas. Dalam audit, ini mungkin merujuk pada keadaan finansial suatu entitas pada titik tertentu dalam waktu.
  7. Kepemilikan (Possession/State): Menunjukkan status kepemilikan dari substansi. Dalam audit pajak, kepemilikan aset dapat mempengaruhi pengenaan pajak terhadap individu atau perusahaan.
  8. Aksi (Action): Mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh substansi. Dalam konteks pajak, ini dapat mencakup transaksi yang dilakukan, pengeluaran, atau aktivitas ekonomi lainnya.
  9. Pasif (Passivity): Menggambarkan keadaan di mana substansi menerima pengaruh dari luar, yang mungkin penting dalam konteks tanggung jawab pajak.

Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 6/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.
Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 6/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.

Dengan memahami dua bagian besar ini beserta sembilan kategori aksiden, kita dapat lebih mendalam mengkaji dan menganalisis berbagai transaksi dan entitas dalam konteks audit perpajakan, untuk mencapai pengetahuan yang lebih menyeluruh mengenai kepatuhan dan kewajiban perpajakan yang ada.

Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 7/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.
Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 7/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun