bagi para wajib pajak, penting untuk memahami persamaan matematika yang relevan dengan PMK 172/2023. Pemahaman ini akan membantu mereka untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan, menganalisis dampak perubahan kebijakan fiskal, dan mengoptimalkan strategi perencanaan pajak.
Referensi
- Aprilianto, A. (2019). "Kebijakan Transfer Pricing Berdasarkan Peraturan Pajak di Indonesia: Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis." Jurnal Ilmu Ekonomi, 6(1), 45-58.
- Directorate General of Taxes. (2023). Guidelines on Transfer Pricing in Indonesia. Jakarta: Directorate General of Taxes, Ministry of Finance Republic of Indonesia.
- Ernawati, I., & Ramadhan, A. (2020). "Implementasi Transfer Pricing dalam Perhitungan Pajak di Perusahaan Multinasional di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(2), 123-140.
- Khan, R. (2020). "The Role of Mathematical Models in Transfer Pricing." International Journal of Economics and Finance, 12(5), 90-102.
- Mardiasmo, M. (2018). Perpajakan: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Andi Offset.
- Muslim, Z. (2021). Analisis Struktur Pajak Penghasilan Keluarga: Konsep dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
- Modul K07 Pemeriksaan Pajak oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Pusat Kebijakan Perpajakan. (2023). Transfer Pricing: Prinsip dan Praktik Terbaik di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.