Cara menerapkan model rerangka audit dan teknik audit menurut Scheleiermacher adalah dengan menerapkan :
1. Auditor harus memiliki Pemikiran Interpretasi Gramatis dan Interpretasi Psikologis dalam melakukan Audit Pemeriksaan Pajak.
2. Melakukan tahapan-tahapan audit pajak (Partisipasi, Empati, Transposisi, Reafeksi, Recognisi, Imitasi, Repitisi).
3. Cara berkomunikasi yang baik oleh Auditor Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa (Baik dalam seni bicara, seni menulis, dan seni memahami).
Referensi :
- Modul K03_ Google Meet for Moodle to 28 September 2024 oleh Prof. Dr. Apollo (2024)
- Modul Rerangka Audit Pajak menurut Schleiermacher oleh Prof. Dr. Apollo (2024)
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 07/PJ/2017.
- PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- PMK 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 yang dirubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- SE-9/PJ/2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H