Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K03_Quiz to 28 September 2024_Rerangka Model Audit Pajak oleh Schleiermacher_NIM 55523110033

29 September 2024   14:43 Diperbarui: 29 September 2024   14:49 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak (Prof. Dr. Apollo, 2024) 

Apa itu Pemeriksaan Pajak ?

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, serta bukti terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Dalam pemeriksaan pajak di Indonesia, sistem perpajakan yang berlaku adalah Self Assessment dan DJP hanya sebagai pengawas pemeriksaan pajak. Dan tujuan pemeriksaan pajak ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Maka dalam hal itu diperlu pengetahuan mengenai Mekanisme Alur Pemeriksaan Pajak. Dengan mengetahui hal ini, Wajib Pajak dapat melakukan pemenuhan kewajiban data dan atau keterangan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas Pemeriksaan Pajak yang sedang diproses.

 
Bagaimana Mekanisme Alur Pemeriksaan Pajak bagi Wajib Pajak ?

1. Penerbitan Surat SP2 dan Pemberitahuan kepada Wajib Pajak oleh DJP
2. Persiapan Pemeriksaan, dalam tahapan ini Wajib Pajak melakukan persiapan dokumen untuk kepbutuhan pemeriksaan dan dokumen tersebut dipinjamkan kepada DJP untuk proses pemeriksaan pajak.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan oleh DJP atas Dokumen yang telah diberikan oleh Wajib Pajak.
4. Penyusunan Pelaporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh DJP.
5. Pembahasan Akhir dengan Wajib Pajak oleh DJP (Closing Conference).
6. DJP memberikan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) kepada Wajib Pajak.
7. Penyampaian Keberataran / Banding jika Hasil Pemeriksaan tidak disetujui oleh Wajib Pajak. Jika Setuju, maka dikonfirmasikan ke DJP atas persetujuan Hasil Pemeriksaan Pajak.
8. DJP menerbitkan Surat Keputusan Hasil Akhir Pemeriksaan (Pajak Lebih Bayar / Kurang Bayar / Pengembalian Pajak).

Modul Rerangka Model Audit Pajak oleh Schleiermacher (Prof. Dr. Apollo, 2012).
Modul Rerangka Model Audit Pajak oleh Schleiermacher (Prof. Dr. Apollo, 2012).

Apa itu Rerangka Model Audit Pajak oleh Schleiermacher ?

Audit Pajak adalah sebuah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia yang bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, dan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

Rerangka Model Audit Pajak adalah sebuah kerangka kerja yang digunakan oleh pemeriksa pajak untuk melakukan audit terhadap kewajiban perpajakan suatu entitas (Wajib Pajak). Dalam hal ini, Schleiermacher dengan mengembangkan sebuah hermeneutika sebagai seni memahami teks dengan memasuki pikiran penulisnya dan menekankan pentingnya memahami niat serta konteks dalam teks tersebut. Dalam hal ini

Dapat disimpulkan bahwa, Rerangka Model Audit Pajak oleh Schleiermacher yaitu Pemahaman Seni berupa teks mengenai kerangka kerja yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak yang dalam audit pemeriksaan pajak yang dilakukan kepada wajib pajak yang diterapkan dengan 2 cara/metode. Yaitu Interpretasi Gramatis (Analisis Dokumen dan Kepatuhan Teknis) dan Interpretasi Psikologis (Faktor Eksternal serta Motivasi dan Keputusan).

Modul Metode Kualitatif Audit Pajak oleh Schleiermacher (Prof. Dr. Apollo, 2012).
Modul Metode Kualitatif Audit Pajak oleh Schleiermacher (Prof. Dr. Apollo, 2012).

Apa itu Model Audit dan Metode Kualitatif Audit Pajak oleh Schleiermacher ?

Model Audit Pajak oleh Schleiermacher ada 2 cara yaitu sebagai berikut :

1. Interpretasi Gramatis

a. Analisis Dokumen : Auditor memeriksa dokumen pajak dan catatan keuangan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.
b. Kepatuhan Teknis : fokus pada kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang spesifik, seperti undang-undang pajak dan pedoman pelaporan.

2. Interpretasi Psikologis

a. Konteks Eksternal : Memahami kondisi ekonomi, sosial, dan budaya yang mempengaruhi perusahaan.
b. Motivasi dan Keputusan : Meneliti alasan di balik keputusan manajemen terkait pelaporan pajak dan strategi keuangan.


Beberapa teknik audit pajak yang digunakan oleh Schleiermacher :

1. Partisipasi : Auditor berinteraksi secara aktif dengan pembuat laporan keuangan untuk mendapatkan informasi yang lebih kontekstual dan menyeluruh.
2. Empati : Auditor mengidentifikasi motif dan tujuan pembuat laporan keuangan, serta memahami perasaan dan emosinya yang mungkin memengaruhi pembuatan laporan.
3. Transposisi : Auditor secara mental menempatkan diri pada posisi pembuat laporan keuangan untuk memahami pemikirannya secara lebih.
4. Reafeksi : Auditor merefleksikan secara kritis pemahamannya sendiri terhadap laporan keuangan dan konteksnya, mempertimbangkan berbagai interpretasi yang mungkin dengan seksama dan menguji asumsinya secara objektif.
5. Recognisi : Auditor mengidentifikasi elemen-elemen penting dalam laporan keuangan dan menghubungkannya dengan pengetahuan dan memperhatikan pola dan inkonsistensi dengan cermat
6. Imitasi : Auditor mencoba meniru cara berpikir pembuat laporan keuangan untuk memahami logikanya secara mendalam.
7. Repetisi : Auditor mengulang dan menganalisis laporan keuangan secara berulang dan menyeluruh, memperhatikan detail dan menyeluruh.

Kenapa Model Rerangka Audit dan Teknik Audit menurut Schleiermacher perlu diimplementasikan dalam Pemeriksaan Pajak ?

Dalam model audit pajak menurut Schleiermacher, cara logika berpikir dalam kerangka pemikiran yang unik dapat membantu auditor pajak (Dalam hal ini Pemeriksa Pajak) dalam memahami tekstur dan konteks laporan keuangan dengan lebih mendalam dan objektif. Sehingga dalam proses audit dalam pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Bagaimana cara menerapkan Model Rerangka Audit dan Teknik Audit menurut Schleiermacher dalam Pemeriksaan Pajak ?

Cara menerapkan model rerangka audit dan teknik audit menurut Scheleiermacher adalah dengan menerapkan :
1. Auditor harus memiliki Pemikiran Interpretasi Gramatis dan Interpretasi Psikologis dalam melakukan Audit Pemeriksaan Pajak.
2. Melakukan tahapan-tahapan audit pajak (Partisipasi, Empati, Transposisi, Reafeksi, Recognisi, Imitasi, Repitisi).
3. Cara berkomunikasi yang baik oleh Auditor Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa (Baik dalam seni bicara, seni menulis, dan seni memahami).

Referensi :

- Modul K03_ Google Meet for Moodle to 28 September 2024 oleh Prof. Dr. Apollo (2024)
- Modul Rerangka Audit Pajak menurut Schleiermacher oleh Prof. Dr. Apollo (2024)
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 07/PJ/2017.
- PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- PMK 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 yang dirubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- SE-9/PJ/2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun