How ?
Bagaimana Penerapan Prinsip Habermas dalam Pemeriksaan Pajak ?
Penerapan Prinsip Habermas dalam Pemeriksaan Pajak dapat diterapkan dengan cara sebagai berikut :
1. Â Melakukan pengawasan terhadap penerimaan pajak dan penggunaan pendapatan negara oleh pemerintah.
2. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan negara dengan cara mempublikasikan data-data terkait (Seperti, Publikasi Laporan Penerimaan Negara atas Pajak oleh Kementerian Keuangan).
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dengan cara memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi dan konsultasi seputar perpajakan . (Seperti, pelayanan pajak online melalui media sosial Email & Twitter : @kringpajak dan Live Chat di website pajak.co.id)
4. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan dengan cara memberikan edukasi dan pelatihan. (Seperti, Sosialisasi Kelas Pajak oleh Direkrorat Jenderal Pajak melalui Tatap Muka Online/Zoom dan Tatap Muka Langsung berupa Core Tax Administration System / layanan helpdesk pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar Wajib Pajak.
Referensi
- Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action. Beacon Press.
- Habermas, J. (1992). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.625/KMK.04/1994.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
- Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://www.pajak.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H