Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik Habermas
What ?
Apa itu Pemeriksaan Pajak ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.03/2007 yang terdapat pada Pasal 1, "Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Apa itu Komunikasi Ruang Publik Habermas ?Â
Komunikasi ruang publik Habermas adalah konsep yang dikemukakan oleh Jrgen Habermas, seorang filsuf Jerman, dalam karyanya "The Theory of Communicative Action" pada tahun (1984) dan "Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy" pada tahun (1992).
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa, komunikasi ruang publik Habermas adalah sebuah proses komunikasi yang terjadi dalam ruang publik dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi pemerintah dalam sebuah pengambilan keputusan.
Dalam konteks pemeriksaan pajak, ruang publik ini bertujuan sebagai wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan saran dan aspirasi terhadap kebijakan pajak yang telah dibuat oleh pemerintah. Sehingga apabila kebijakan pajak yang telah dibuat pemerintah tidak berlaku secara adil atau tidak transparansi, maka dapat dikaji ulang atas opini dari masyarakat.
Why ?
Kenapa Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik Habermas sangat penting ?
Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik Habermas sangat penting karena bertujuan untuk memastikan dan menguji kepatuhan Wajib Pajak apakah telah sesuai atau belum terhadap Peraturan Perpajakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu tujuan lain dari pemeriksaan pajak dan komunikasi ruang publik habermas, adalah sebagai berikut :
1. Â Meningkatkan transparansi kepada masyarakat atas kebijakan perpajakan yang dibuat oleh pemerintah
2. Mencegah korupsi baik dari Wajib Pajak atau Pemerintah
3. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
4. Melakukan pengawasan terhadap penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak (Berupa Tax Avoidance / Tax Evasion).
5. Meningkatkan kepastian, meningkatkan keamanan, dan meningkatkan pengembangan oleh Pemerintah kepada Masyarakat (Wajib Pajak).
How ?
Bagaimana Penerapan Prinsip Habermas dalam Pemeriksaan Pajak ?
Penerapan Prinsip Habermas dalam Pemeriksaan Pajak dapat diterapkan dengan cara sebagai berikut :
1. Â Melakukan pengawasan terhadap penerimaan pajak dan penggunaan pendapatan negara oleh pemerintah.
2. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan negara dengan cara mempublikasikan data-data terkait (Seperti, Publikasi Laporan Penerimaan Negara atas Pajak oleh Kementerian Keuangan).
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dengan cara memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi dan konsultasi seputar perpajakan . (Seperti, pelayanan pajak online melalui media sosial Email & Twitter : @kringpajak dan Live Chat di website pajak.co.id)
4. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan dengan cara memberikan edukasi dan pelatihan. (Seperti, Sosialisasi Kelas Pajak oleh Direkrorat Jenderal Pajak melalui Tatap Muka Online/Zoom dan Tatap Muka Langsung berupa Core Tax Administration System / layanan helpdesk pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar Wajib Pajak.
Referensi
- Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action. Beacon Press.
- Habermas, J. (1992). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.625/KMK.04/1994.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
- Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://www.pajak.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H