Mohon tunggu...
Muh. Hanafi
Muh. Hanafi Mohon Tunggu... Guru - Abdi Negara

Pengawas Madrasah Tingkat MA, Fasda Numerasi dan AlQur'an Hadist, Fasilitator IKM, Instruktur Visitasi Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI 2023, Penggerak Moderasi Beragama, Karya yang telah dipublikasikan : 1 buah Buku Referensi "Keajaiban Think Pair And Share pada Pembelajaran Al-Qur'an Hadist", 2 buah Jurnal pada At-Taklim STAI An-Nadwah KTL dan PEJ FTK UIN STS Jambi. Hope winner on cross cultural religious literacy competition "Developing Student Activity Program" Institut Leimena Jakarta Tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Aplikasi EDM e-RKAM, Mewujudkan Tata Kelola Madrasah Menuju Digitalisasi Madrasah

29 Maret 2024   02:56 Diperbarui: 29 Maret 2024   02:56 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan pada satuan Pendidikan atau madrasah melakukan penjaminan mutu Pendidikan. Penjaminan mutu disini dimaksudkan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Penjaminan mutu pada madrasah yakni terkait dengan tata kelola satuan pendidikan, Keberadaan Tim Pengembang Madrasah di tingkat madrasah  mewujudkan pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan yang terangkum dalam lima aspek budaya yang terukur dalam evaluasi diri madrasah, yakni dari budaya kedisiplinan bagi warga madrasah, budaya melakukan pengembangan diri bagi guru dan tenaga kependidikan, budaya guru melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses pembelajaran, budaya madrasah menyediakan sarana belajar untuk guru dan siswa, dan budaya madrasah melakukan pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu. Penjaminan mutu pendidikan pada madrasah ini dilakukan secara sistematis, terencana dan berkelanjutan yang ini dilakukan sendiri oleh satuan Pendidikan dengan kegiatan evaluasi diri madrasah (EDM).

EDM e-RKAM adalah salah satu komponen dari kerjasama Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Bank Dunia melalui proyek REP-MEQR (Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform) telah hampir berjalan lima tahun, diawali tahun 2020 hingga tahun 2024 ini.

Aplikasi EDM-e-RKAM dibuat untuk membantu satuan kerja madrasah membuat raport Pendidikan sendiri di tingkat satuan pendidikan, menyusun perencanaan dan anggaran serta melaporkan dikhususkannya pada madrasah swasta dengan berbasis elektronik. Halnya berbeda untuk madrasah negeri terpantau secara detail oleh Kementerian Agama Kabupaten/kota, provinsi maupun pusat dengan system sendiri yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.

Dalam proses Pendidikan di madrasah terdapat sumber-sumber yang dapat mencapai tujuan yang ditetapkan, termasuk terkait pembiayaan. Pembiayaan  merupakan potensial dan bagian dari pengelolaan keuangan. Keuangan menjadi aspek penting dalam mencapai mutu Pendidikan, karena kebijakan Pendidikan diperlukan biaya.

Jadi pada prinsipnya pembiayaan merupakan masalah yang cukup mendasar di madrasah, dan tentu saja sangat mempengaruhi kualitas madrasah. Madrasah sulit berkembang  secara optimal jika kesulitan membayar gaji guru, atau penyediaan sarana dan prasana pembelajaran. Oleh karenanya penting tata Kelola rencana kerja dan anggaran madrasah sebagai penyedia dalam efektifitas dan peningkatan pembelajaran.

Salah satu penganggaran yang dilakukan madrasah yaitu mengisi aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) sebagai dasar perencanaan Evaluasi Rencana Kerja Madrasah (e-RKAM). E-RKAM itu sendiri adalah rencana rinci biaya dan pendanaan program atau kegiatan di madrasah selama satu tahun anggaran. E-RKAM merupakan dokumen resmi madrasah, yang nanti disahkan oleh Kepala madrasah dan Yayasan, dan selanjutkan disahkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kemenag Kabupaten/Kota.

Dalam Menyusun rencana kegiatan dan Anggaran Madrasah dilaksanakan di awal tahun Pelajaran atas kesepakatan kepala madrasah, dewan guru dan komite madrasah.  Perencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan kebutuhan lainnya yang penting dan menjadi prioritas di madrasah dengan melibatkan berbagai pihak, yang terutama komite dan wali siswa.

Sistem aplikasi e-RKAM diterapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelanjaan dengan  system perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah swasta penerima dana BOS dan dana lainnya. Pada aplikasi tersebut madrasah dapat merencanakan, mengganggarkan, memonitor penggunaan dana dan pelaporan penggunaan terutama  dana BOS secara lebih efektif, efisien, akuntable dan transparan.

Pada aplikasi ini madrasah diharapkan menerapkan prinsip-prinsip tatakelola anggaran  dengan cepat dan tepat, memangkas birokrasi pelaporan. Transformasi digital ini diharapkan mewujudkan pengelolaan anggaran Pendidikan yang lebih efektif, efisien, transparan dan bebas korupsi. Disisi lain juga Madrasah diharapkan menetapkan prioritas kegiatan utama demi meningkatkan mutu Pendidikan di madrasah itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun