Mohon tunggu...
Muhammad Haikal Najmi
Muhammad Haikal Najmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Pamulang

Saya Muhammad Haikal Najmi Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam di Universitas Pamulang. Biasa dipanggil Haikal, selain jadi mahasiswa saya juga aktif di organisasi baik itu di kampus maupun di masyarakat. oiya saya juga suka ikut pekerjaan freelance/part-time (paruh waktu) untuk mencari pengalaman dan menambah pendapatan sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Syariah dalam Praktik Modern

24 Oktober 2024   12:48 Diperbarui: 24 Oktober 2024   12:54 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam perkembangan sistem keuangan global yang semakin kompleks, ekonomi syariah hadir sebagai alternatif yang menawarkan pendekatan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Artikel ini akan mengupas beberapa aspek fundamental dalam ekonomi syariah yang sering menjadi pertanyaan di kalangan praktisi dan akademisi.

 Konsep Maslahah: Fondasi Ekonomi Berkeadilan

Maslahah, atau pencarian kebaikan bersama, merupakan prinsip dasar yang menggerakkan seluruh aktivitas ekonomi syariah. Berbeda dengan sistem konvensional yang seringkali terfokus pada maksimalisasi profit, ekonomi syariah memandang keuntungan sebagai salah satu aspek dari tujuan yang lebih besar: kesejahteraan bersama.

Dalam praktiknya, penerapan maslahah tercermin dalam berbagai aspek. Produsen tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang menguntungkan, tetapi juga harus memastikan produk tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sistem distribusi dirancang untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir pihak, sementara pola konsumsi diarahkan pada moderasi dan keberlanjutan.

 Bagi Hasil: Mekanisme Kemitraan yang Adil

Salah satu karakteristik unik ekonomi syariah adalah mekanisme profit-loss sharing (PLS) yang diterapkan melalui akad mudharabah dan musyarakah. Sistem ini menggantikan konsep bunga yang dianggap riba dengan pendekatan kemitraan yang lebih berkeadilan.

Dalam mudharabah, pemilik modal dan pelaku usaha menjalin kemitraan di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian finansial ditanggung pemilik modal. Sementara itu, musyarakah melibatkan kontribusi modal dari kedua belah pihak, dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai proporsi modal.

 Akad Jual Beli dan Sewa: Fleksibilitas dalam Transaksi

Ekonomi syariah mengenal berbagai bentuk akad yang disesuaikan dengan kebutuhan transaksi. Murabahah, sebagai akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati, menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan kepemilikan aset. Sementara ijarah, atau sewa, memberi fleksibilitas bagi mereka yang hanya membutuhkan manfaat dari suatu aset tanpa harus memilikinya.

 

Manajemen Risiko Syariah: Perlindungan Tanpa Spekulasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun