Keempat, peningkatan kesejahteraan Rakyat. Hal ini bertalian erat dengan bidang ekonomi. Kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin akan merusak  system demokrasi. Dimana biasanya demokrasi akan dikuasai oleh orang yang kaya. Maka hal yang perlu diperbaiki adalah demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan.
Muhammad Imarah
Menurut Muhammad Imarah seorang pemikir Islam, seorang penulis dan editor, serta anggota akademi penelitian Islam al-Azhar di kairo, beliau mengatakan Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada ditangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura(Islsm) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi. Allah berposisi sebagai al-Syari (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya. Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan. menciptakan alam, dia membiarkanya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Sebagai mana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat ( al-A'raf:54)
Artinya:
- "Sesungguhnya Tuhanmu adalah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia berkuasa atas Arasy. Dia menutupkan malam pada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan, dan bintang-bintang tunduk pada perintah-Nya. Ingatlah! Hanya milik-Nyalah segala penciptaan dan urusan. Maha berlimpah anugerah Allah, Tuhan semesta alam".
Inilah batas yang membebaskan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwasanya Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan tidak menolaknya secara mutlak. Dalam artian bahwasanya Islam bisa menerima demokrasi apabila demokrasi tersebut sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam, Seperti menjalankan demokrasi secara baik, yang mengedepankan sejumlah kriteria, seperti:
Mengutamakan prinsip kedaulatan rakyat, musyawarah untuk penetapkan suatu aturan yang tidak memberatkan kepada salah satu pihak, bersikap adil kepada seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan ras, suku, ataupun agama, Hukum dan kebijakan harus dipatuhi oleh seluruh rakyat, Demokrasi harus sejalan dengan nilai-nilai agama dan UUD yang berlaku.
Dan Islampun dapat menolak demokrasi apabila demokrasi tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, etika, ataupun Ham yang berlaku, seperti :
Politik uang yang merupakan sebuah wacana yang selalu muncul dalam pemilihan umum atau yang sering dikenal dengan istilah jual beli suara, Intimidasi adalah sebuah tindakan yang membahayakan dan menekan seseorang dari kebebasan atau kemerdekaan,Penggelembungan suara pada satu kandidat dalam pemilu, ketika ada upaya untuk memainkan suara atau pilihan asli masyarakat atau peserta pemilu bisa dianggap sebagai pelanggaran pada penyelenggaran demokrasi.