Suatu pendapat bahkan mengalirkan permasalahan perkosaan ini kepada suatu ayat yang lebih tragis lagi, yaitu dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 33, yang menyatakan:
"Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar."
Beberapa contoh sanksi di atas tentu bukanlah satu-satunya cara untuk mengatasi permasalahan perkosaan. Yang disebutkan di atas hanya salah satu contoh betapa sebetulnya perempuan perkosaan sangat mendambakan adanya keadilan, karena keadilan itu saja yang memberikannya semangat hidup. Tanpanya, kasus-kasus seperti Amina bukan tidak mungkin akan terjadi sampai kapanpun adat dan kebiasaan ini masih diperlakukan.
Lalu pertanyaannya, mengapa Hakim tidak mengambil keputusan yang lebih memberikan rasa keadilan kepada perempuan? Tentu beragam faktor yang melatarinya dan kita semua berhadap agar setiap pemimpin, pengambil kebijakan, hakim, dan para pemangku kewajiban yang telah diberikan amanah oleh rakyatnya dapat menjadikan kasus Amina sebagai pelajaran berharga. Betapa perempuan bukanlah makhluk kelas dua yang harus diposisikan laiknya hamba sahaya, tetapi mereka adalah induk umat manusia yang di bawah kakinya terdapat surga. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H