Undang-Undang Dagang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mendefinisikan  impor sebagai tindakan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Kemudian pengertian ilegal adalah tidak sah menurut hukum, dalam hal ini melanggar undang-undang, semacam benda gelap,  tidak sah atau tanpa izin dari pihak yang terlibat.
Jika objek jual beli tidak diperoleh secara sah, maka transaksi tersebut dilarang. Keabsahan transaksi tentu menjadi persoalan jika subjek transaksinya berasal dari tindak pidana. Bukan hanya legalitas barang yang diperdagangkan, tetapi tentu saja orang-orang yang terlibat dalam komoditas tersebut dapat dihukum atas perbuatannya.
Penyelundupan merupakan perbuatan yang dapat merugikan warga negara dan negara, terkadang digunakan untuk kepentingan suatu individu atau untuk kepentingan golongan tertentu.
Penyelundupan dapat didefinisikan sebagai perilaku manusia yang melanggar atau dengan kata lain tidak memenuhi persyaratan hukum formal, yaitu berupa pemasukan atau pengeluaran barang dari dalam atau luar negeri.
Menurut ketentuan hukum saat ini, impor mobil mewah secara ilegal dianggap sebagai bagian dari perdagangan internasional, yaitu perdagangan antarnegara berdasarkan konvensi umum.
Penyelundupan sendiri adalah tindak pidana yang diatur pada Undang-Undang nomor  17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Kepabeanan nomor  10 Tahun 1995 Republik Indonesia.
Salah  satu tindak pidana penyelundupan yang dapat dipidana ialah penyelundupan pada bidang impor, serta Pasal 102 mengatur bahwa tindak pidana pada bidang impor tadi bisa dikenakan sanksi.
Penyelundupan erat kaitannya dengan perdagangan lintas batas atau lebih dikenal dengan perdagangan internasional. contoh penyelundupan yang acapkali terjadi adalah penyelundupan kendaraan beroda empat mewah bekas asal Singapura ke pelabuhan Batam.
Pemerintah sudah melarang impor kendaraan beroda empat bekas berasal Singapura Sejak tahun  2004 silam. tetapi masih saja terdapat oknum-oknum nakal yang memakai celah yang terdapat pada kurang ketatnya pemeriksaan dokumen muatan kapal antar pulau, tidak seperti di perdagangan antarnegara.
Padahal, di Peraturan Pemerintah nomor  63 Tahun 2003 tercantum, bahwa setiap kendaraan beroda empat yang masuk ke kawasan Batam tak lagi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Batam balik  menjadi sama seperti daerah pabean lain pada wilayah Indonesia. Ini dilakukan guna menghentikan impor kendaraan beroda empat bekas yang maraknya terjadi saat ini. namun benar-benar disayangkan, produk hukum itu tidak relatif ampuh membendung laju penyelundupan mobil mewah tersebut.
Perbuatan di atas tentu saja melanggar pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang nomor  17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal yang dimaksud merupakan Pasal 102 huruf h atas perbuatan dengan sengaja memberitahukan informasi jenis dan/atau jumlah barang impor secara keliru, dan  Pasal 103 huruf c atas perbuatan memberikan keterangan verbal atau tertulis yang tidak benar yang digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban pajak.
Dampaknya tidak hanya kerugian negara yang tidak mendapatkan pembayaran bea masuk, tetapi juga bisa menyebabkan matinya industri dalam negeri. Pemerintah perlu mengambil kiprah dalam hal ini, melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Kepabeanan, dalam hal ini memberikan hukuman yang jelas terhadap tindak pidana penyeludupan ini. Dalam hal ini dapat menimbang serta mengutamakan kesejahteraan dan  keuntungan negara di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H