Mohon tunggu...
Muhammad Hafis
Muhammad Hafis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum, Universitas Palangkaraya

I like historic stuff a lot

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Penyeludupan Mobil Mewah Bekas

28 November 2022   22:19 Diperbarui: 28 November 2022   22:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan di atas tentu saja melanggar pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang nomor  17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal yang dimaksud merupakan Pasal 102 huruf h atas perbuatan dengan sengaja memberitahukan informasi jenis dan/atau jumlah barang impor secara keliru, dan  Pasal 103 huruf c atas perbuatan memberikan keterangan verbal atau tertulis yang tidak benar yang digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban pajak.

Dampaknya tidak hanya kerugian negara yang tidak mendapatkan pembayaran bea masuk, tetapi juga bisa menyebabkan matinya industri dalam negeri. Pemerintah perlu mengambil kiprah dalam hal ini, melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Kepabeanan, dalam hal ini memberikan hukuman yang jelas terhadap tindak pidana penyeludupan ini. Dalam hal ini dapat menimbang serta mengutamakan kesejahteraan dan  keuntungan negara di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun