Mohon tunggu...
Muhammad Hafidh Sabillah
Muhammad Hafidh Sabillah Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Seorang yang ingin mengabadikan apa yang ia tau dari pengalaman maupun bacaan

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Opini Seputar Ramadan #1, Penetapan Satu Ramadan

13 April 2021   09:01 Diperbarui: 13 April 2021   13:37 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan informatif belaka, karena dapat dihitung dan diprediksinya peredaran bendabenda langit itu, khususnya matahari dan Bulan, bisa diketahui manusia sekalipun tanpa informasi samawi. Penegasan itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran bendabenda langit itu yang akan membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Penciptanya, dan untuk kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat menyusun suatu sistem pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan oleh ayat 5 surat Yunus.

Dan pada kedua hadits juga dijelaskan bahwasanya pada zaman nabi dan para sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk penentuan awal bulan hijriyyah. Melainkan ditetapkan dengan rukhyatul hilal seperti hadits diatas. Di hadits tersebut bukhari muslim pada paraghraf sebelumnya dijelaskan terdapat illat (Kausa hukum) yaitu pada keadaan umat yang dijelaskan pada haditsnya (Sesungguhnya kami adalah ummat yang ummi ...). keadaan ummi disini dapat berarti belum bisa menguasai baca tulis dan ilmu astronomi. Hal tersebut menyebabkan tidak memungkinkan melakukan penentuan awal bulan hijryyah dengan hisab seperti isyarat yang ingin dikehendaki oleh alqur'an surat arrahman dan yunus diatas. Hal tersebut sesuai dengan kaidah fiqh "Hukum yang berlaku menurut adanya illat dan sebabnya" Maka ketika Illat -- nya sudah tidak berlaku hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya ketika keadaan sekarang ummi sudah terhapus karena baca tulis sudah berkembang dan pengetahuan tentang hisab sudah maju maka hukum tersebut tidak berlaku karena illatnya telah hilang.

Dan penggunaan hisab adalah salah satu dari pengembangan ilmu pengetahuan yang mana hal ini merupakan salah satu misi dari alqur'an untuk mencerdaskan umat  manusia dan misi ini merupakan tugas yang diemban oleh nabi muhammad dalam berdakwah. Sebagaimana firman allah subhanahu wa ta'ala

Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan kebijaksanaan. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [al-Jumu'ah (62): 2].

Jadi singkatnya penetapan bulan ramadhan atau bulan bulan hijriyyah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan rukyatul hilal dan hisab. keduanya punya dalil yang kuat dalam pelaksanaanya. Baik secara tekstual maupun konseptualnnya. Dan kita sah jika ingin mengikuti salah satu dari keduanya jika terdapat perbedaan. Sesuai anjuran dari al qur'an surat al anbiya ;21/ ayat 7 untuk mengikuti para ahli.

"dan kami tidak mengutus (rasul -- rasul) sebelum engkau (Muhammad) melainkan beberapa orang laki laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah kepada orang orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.

Dan tentunya sudah sangat jelas pada keduanya bahwa kedua cara itu telah sesuai dengan ijtihad para ahli ilmu yang disesuaikan dengan berbagai aspek.

Sumber

Almanhaj

Pedoman Hisab Muhammadiyah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2009, yang didapat dari link;

Tajrih Muhammadiyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun