Negara sebagai sebuah instrumen dalam dunia internasional merupakan kajian penting yang seringkali ada dalam setiap teori hubungan internasional itu sendiri, dimana mulai dari teori klasik yang hadir pasca perang dunia pertama yang mencakup terhadap teori realisme, liberalisme, neo-realisme, dan neo-liberalisme, maupun teori-teori yang baru hadir atau bisa disebut dengan teori alternatif baru seperti feminisme, green theory, positivisme, dll.
Kajian negara dalam setiap teori berbeda-beda baik itu menempatkan negara sebagai aktor utamanya maupun negara yang tidak di tempatkan dalam konteks aktor utama, dalam kajian realisme sendiri merupakan fokus bahasan disini dimana dalam teori tersebut negara ditempatkan sebagai aktor utama dalam dunia internasional.
Negara yang dinilai sebagai bentuk instansi tertinggi menjadi sebuah representatif dari keseluruhan yang ada didalam pemerintahan didunia, namun dalam hal ini pengaruh negara seringkali tidak beraturan yang mana dalam artian disini dalam mendapatkan kepentingan negaranya mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya.
Salah satu cara untuk mendapatkan national interest dari negara itu sendiri ialah dengan cara berperang, perang yang merupakan sebuah bentuk kegiatan menaklukan musuh dengan cara berkonflik satu sama lain menjadikan sebuah cara yang seringkali digunakan baik itu sejak abad sebelum masehi hingga pada saat ini sekalipun banyak negara-negara yang masih berperang untuk mendapatkan kepentingan negaranya.
Perang sendiri menurut Machiavelli seorang pemikir hubungan internasional yang berpaham realisme, beliau mendefinisikan perang menjadi beberapa poin dimana salah duanya adalah pertama perang merupakan salah satu bentuk untuk perebutan kekuasaan dan kedua perang merupakan salah satu bentuk untuk memusnahkan musuh.
Perbuatan perang yang dalam dasar humanisme dan moralitasnya disalahi karena mengakibatkan manusia-manusia yang tidak mengenal untuk saling membunuh demi kepentingan yang saling mengenal di perkuat dengan peristiwa the melian dialogue dimana pada saat tersebut terjadi perang antara sparta dan athena dimana athena yang melakukan negosiasi dengan bangsa mellos untuk membantunya dalam merebutkan kemenangan atas perang tersebut, bangsa athena yang memberikan dua opsi kepada bangsa mellos seperti mereka harus ikut berperang atau seluruh keturunan mellos akan dimusnahkan.
Hal ini menjadikan bahwa dalam perang tidak ada moralitas didalamnya karena jika suatu negara berkonflik maka akan terus berjuang untuk merebutkan kepentingan negaranya satu sama lain, namun apakah negara yang merupakan aktor di dunia internasional itu sendiri merupakan sebab adanya perang? Atau memang negara yang merupakan sebuah wadah yang digerakan oleh individu didalamnya menjadikan perang itu ada?.
Perspektif perang dalam setiap teori itu memang berbeda namun semua teori pasti menyinggung keberadaan negara jika perang itu terjadi seperti contoh pada perang dunia kedua awal darimulanya perang ini ialah ketika jerman yang pada saat itu dipimpin oleh Hitler dari partai nazi dengan berani melakukan invasi kedalam daerah polandia ataupun jika pada perang pertama yang mana peristiwa ini dimulai dengan putra mahkota austria pangeran ferdinand tertembak dalam sebuah perjalanan.
 Menjadikan bukti kuat bahwa memang negara merupakan sebab dari perang itu sendiri, dan tidak ada bantahan yang bisa dibantahkan menjadikan dalam teori realisme sendiri dalam urusan perdamaian para kaum realis menyatakan bahwa perdamaian merupakan salah satu hal yang utopis (bisa dilakukan namun hanya sedikit celah untuk bisa melakukannya) dan para kaum realis memberikan opsi tertentu untuk negara yang ingin damai maka harus memperkuat persenjataannya satu sama lain.
Hal ini menjadikan adanya sebuah security dillema yang mana negara-negara didunia memendam rasa kekhawatiran dengan negara tetangganya, negara sendiri yang sudah memikirkan jika mana perang itu terjadi maka akan mengahasilkan ekspolitasi sumber daya alam mereka maupun sumber daya manusia mereka untuk dikirim berperang.
Negara menyatakan bahwa kerugian dalam berperang tidak sebanding dengan keuntungan dalam memenangkan perang yang mana jika memang negara tersebut menang pasti akan tetap membayar uang jaminan kepada keluarga-keluarga tentara mereka yang terbunuh dalam perang. Nilai pengeluaran yang tidak sebanding dengan nilai pemasukan negara dalam berperang menjadikan acuan dalam menyeimbangkan neraca ekonomi dan pertahanan mereka.