Mohon tunggu...
Muhammad Haafizh Al Khatiiri
Muhammad Haafizh Al Khatiiri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Stay humble, forever learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Limitasi dari Transparansi Data dan Informasi Pasien COVID-19 beserta Perlindungan Hukum yang Dimilikinya

11 April 2021   16:58 Diperbarui: 11 April 2021   17:18 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DAFTAR PUSTAKA

Agustin, Rulliana. et. al. Tinjauan Etik Pembukaan Rahasia Medis dan Identitas Pasien pada Situasi Wabah Pandemi COVID-19 dan Kaitannya dengan Upaya Melawan Stigma Pasien Positi.” Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 4 No. 2 Sep 2020.

Indonesia. Menteri Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan. Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003

Indonesia. Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Tentang Rekam Medis. Nomor 269/MENKES/PER/III/2008

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV

Indonesia. Undang-Undang Tentang Kesehatan. UU No. 36 Tahun 2009. LN No. 144 Tahun 2009. TLN No. 5063

Indonesia. Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 14 Tahun 2008. LN No. 61 Tahun 2008. TLN No. 4846

Indonesia. Undang-Undang Tentang Wabah Penyakit Menular. UU No. 4 Tahun 1984. LN No. 20 Tahun 1984. TLN No. 3273

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.

Rizki Prananda, Rahandy. Batasan Hukum Keterbukaan Data Medis Pasien Pengidap Covid-19: Perlindungan Privasi VS Transparansi Informasi Publik,” Law, Development & Justice Review Vol. 3 No. 1, (Juni 2020), hlm. 142 – 168

Murti, Bhisma. Prinsip dan metode riset epidemiologi. Ed. 2. Jilid 1. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2003

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun