Mohon tunggu...
Muhammad Haafizh Al Khatiiri
Muhammad Haafizh Al Khatiiri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Stay humble, forever learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Limitasi dari Transparansi Data dan Informasi Pasien COVID-19 beserta Perlindungan Hukum yang Dimilikinya

11 April 2021   16:58 Diperbarui: 11 April 2021   17:18 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkaan bahwa informasi diartikan sebagai pemberitahuan terhadap suatu hal tertentu agar dapat memformasikan perspektifnya dengan sesuatu yang akan disampaikan berdasarkan pengetahuannya. UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (yang kemudian disebut dengan UU Keterbukaan Informasi Publik) menjelaskan pengertian informasi sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjabarannya yang mampu dilihat, didengar, dan dibaca yang dipaparkan dalam berbagai kemasan dan format selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik ataupun non elektronik. 

Peraturan ini menjabarkan konteks informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan erat dengan pelaksana dan pelaksanaan negara dan/atau penyelenggara maupun penyelenggaraan badan publik yang lain, sesuai dengan Undang-Undang tersebut serta informasi lain yang berkolerasi dengan kepentingan umum.[5]

Dalam sistematika hukum nasional, beberapa peraturan kebijakan menggolongkan Informasi kesehatan menjadi dua bidang yang berbeda yaitu bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Informasi kesehatan di dalam lingkup hukum publik terbagi ke dalam dua jenis yaitu informasi kesehatan yang bersifat umum dan khusus. Informasi publik tentang kesehatan yang bersifat umum terdiri dari sistem informasi layanan rumah sakit dalam bentuk biaya, jenis, dan sistem pelayanan, standar operasional, sarana dan prasarana pelayanan, serta mekanisme pembiayaan. 

Sementara itu, informasi publik terhadap kesehatan yang bersifat khusus mencakup informasi output laporan penelitian mengenai sebuah penyakit tertentu, program mitigasi dan penanggulangan wabah penyakit, data perkembangan jenis penyakit menular, pola persebaran maupun penularan suatu penyakit, area persebaran wabah penyakit dan statistik suatu kejadian atau yang menggambarkan pola penyebaran penyakit. Dalam beberapa lingkup macam informasi yang bersifat umum dan telah dipaparkan seperti di atas wajib dibuka secara umum sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang yang telah berlaku.

Sederet alasan signifikan yang melandaskan perlunya transparansi informasi terhadap pihak publik harus diperhatikan dengan seksama antara lain: Pertama, zaman globalisasi saat access to government records information terjadi hampir di seluruh belahan dunia, sehingga pemerintah didorong untuk mulai lebih terbuka akan setiap akses informasi medis yang sangat dibutuhkan oleh publik.[6] Kedua, keterkaitan penegakan hak asasi manusia yang memerlukan transparansi informasi melalui menggalang partisipasi masyarakat secara aktif demi mengendalikan kebijakan pemerintah. Ketiga, perkembangan berbagai macam teknologi dan informatika yang mempermudah masyarakat mendapatkan berita secara cepat dan efisien. 

Keempat, Kebijakan transparansi informasi menjadi landasan hukum untuk tujuan menegakkan prinsip good governance. Melihat dengan kacamata hukum publik, pengaturan mengenai informasi publik dicantumkan dalam sejumlah Undang-Undang di antaranya ialah UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (yang kemudian disebut sebagai UU Kesehatan). Keterbukaan hak masyarakat dalam mengakses informasi kesehatan dirumuskan dalam Pasal 169 UU Kesehatan yang menjelaskan bahwa: “Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.”

Di masa pandemi Covid-19 yang begitu menggemparkan dan berdampak sangat besar terhadap keberlangsungan hidup dalam segala lini yang ada di seluruh penjuru dunia, pemerintah dari hampir seluruh negara yang ada mengalami dilema akan bagaimana cara yang paling efektif dan efisien untuk menghentikan penularan virus dan juga memulihkan kondisi aspek-aspek penting seperti kesehatan, perekonomian, keamanan, pendidikan, dan lain-lain. Kerancuan informasi serta penelitian dan persiapan dalam pemberian vaksin secara massal sedang coba ditangani oleh pihak pemerintah dengan penuh pertimbangan yang matang. 

Penjabaran data dan informasi serta bacaan yang faktual kepada masyarakat secara umum harus dijalankan dengan baik sebagai bentuk misi pengendalian dan pencegahan persebaran Covid-19. Transparansi data maupun informasi terhadap masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 seperti yang diregulasikan pada sejumlah peraturan Undang-Undang diatas merupakan penindaklanjutan dari pengaturan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD NRI 1945. 

Berdasarkan peraturan di Pasal 28 E dan 28 F UUD NRI 1945 memberikan jaminan kepada semua warga negara Indonesia dalam memiliki, memperoleh dan menyebarluaskan berita informasi kepada khalayak umum. Jika dihubungkan dengan penanganan wabah Covid-19, pemenuhan kebutuhan informasi dari pemerintah kepada masyarakat terhadap data yang akurat, valid, dan terus menerus diperbaharui sesuai dengan keadaan terbaru serta pencegahan risiko harus dilakukan tanpa pengecualian.

Proteksi Hukum Terhadap Informasi Rekam Medis Pasien Pengidap Covid-19 beserta Keterkaitannya dengan Pelanggaran Kerahasiaan Informasi Medis.

Di dalam periode-periode penanggulangan wabah Covid-19, seringkali para penyelenggara jasa pelayanan kesehatan harus dihadapkan dengan dua pilihan yang dilematis yaitu yang pertama, dokter atau petugas medis konsisten dalam memberikan informasi tentang kondisi yang faktual dan transparansi terhadap kesehatan seorang pasien sebagai pengingat dan proses pencegahan agar masyarakat dapat terlindungi dari penularan wabah penyakit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun