Mohon tunggu...
Muhammad Ghifary Anwar
Muhammad Ghifary Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program 3P-RTLH

20 Mei 2022   06:24 Diperbarui: 20 Mei 2022   06:35 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rukun Tetangga (RT) 003 merupakan salah satu RT yang terletak di Rukun Warga (RW) 011. RT 003 dan RW 011 terletak di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kelurahan Tanah baru memiliki luas 320 ha dengan jumlah penduduk 33.503 orang terdiri dari 16.776 penduduk laki-laki dan 16.727 penduduk perempuan.a

Ragam profesi masyarakat RT 003 RW 011 didominasi oleh pekerja harian lepas dan sebagian kecil pegawai swasta. Hal ini disebabkan karena rata-rata tingkat pendidikan masyarakat daerah tersebut hanya sebatas SD dan SMP. 

Rendahnya tingkat pendidikan ini menciptakan keterbatasan bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan sehingga sebagian besar masyarakatnya memiliki profesi sebagai pekerja harian lepas. Tingkat pendapatan masyarakat tersebut juga dipengaruhi oleh ragam profesi dalam masyarakat. 

Masyarakat yang bekerja sebagai pekerja harian lepas memiliki pendapatan sebesar Rp. 150.000/hari. Masyarakat yang bekerja sebagai pekerja harian lepas tidak bekerja penuh dalam satu bulan karena disesuaikan dengan jumlah permintaan yang masuk. 

Sehingga, masyarakat yang bekerja sebagai pekerja harian lepas sekurangnya bekerja dalam 21 hari dalam satu bulan. Tingkat pendapatan masyarakat jika disesuaikan dengan jam bekerja pekerja harian lepas dalam 21 hari sebesar Rp. 3.150.000. Angka tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan UMK Kota Depok pada tahun 2022 yakni sebesar Rp. 4.377.231,93. Rendahnya tingkat pendapatan masyarakat ini menimbulkan masalah-masalah sosial yang berputar dalam bidang ekonomi.

Kondisi sosial ekonomi mereka yang terbatas dengan gaji Rp150.000/hari menjadikan mereka hanya dapat membangun rumah dengan kemampuan seadanya atau asal jadi. Setelah beberapa tahun rumah yang mereka tinggali mengalami kerusakan di beberapa bagian rumah, seperti terjadi kebocoran, spiteng yang mampet, dan sebagainya. 

Dengan kondisi rumah yang tidak layak huni tersebut, dapat mengganggu aktivitas warga masyarakat dan membahayakan penghuni rumah yang tentunya dapat menimbulkan permasalahan lainnya. Oleh karena itu, kerusakan tersebut menjadi beban bagi mereka karena mereka tidak mempunyai biaya untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

Program 3P-RTLH merupakan program perbaikan dan pembenahan dari program RTLH sebelumnya. Program RTLH merupakan upaya Pemerintah Kota Depok bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok dalam rehabilitasi rumah tidak layak huni. Program yang kelompok kami buat, 3P-RTLH berupaya mengatasi permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan program RTLH sebelumnya. 

Dalam program ini, Pemerintah Kota Depok minimal melakukan verifikasi data penerima bantuan Program minimal 6 bulan dari proses pengajuan. Hal tersebut, agar durasi waktu perbaikan yang lebih cepat meminimalisir kerusakan rumah warga yang lebih parah. 

Perbedaan program 3P-RTLH ini dari program sebelumnya terletak pada rencana anggaran dana, di mana anggaran dana pada program sebelumnya masih belum mencukupi biaya khususnya pada upah pekerja bangunan. 

Oleh karena itu, kelompok kami membuat rencana anggaran dana dengan menambah rencana anggaran dana menjadi Rp25.500.000,- dengan menyesuaikan kebutuhan bahan bangunan dan upah minimum pekerja bangunan. Kelompok kami juga membuat alur distribusi dana. 

Apabila dana bahan bangunan masih memiliki sisa, dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana pekerja bangunan. Selain itu, pada sumber pendanaan melibatkan stakeholder baru, yaitu partai politik atau pengusaha yang dapat menjadi donatur dalam program 3P-RTLH. 

Kendala di lapangan lainnya, yaitu keinginan lebih dari penerima bantuan dalam merehabilitasi rumah yang tak sesuai dengan kerusakan rumah. Di dalam program ini, biaya yang diberikan dalam dana bantuan disesuaikan dengan laporan kerusakan yang diajukan. Oleh karena itu, permasalahan mengenai kurangnya biaya bahan dan biaya operasional dapat teratasi. 

Dengan adanya program RTLH, pemerintah harus mengatasi kendala-kendala yang terjadi di lapangan, serta menerapkan prinsip-prinsip Good Governance, salah satunya dengan mengikutsertakan masyarakat dengan memberikan partisipasinya melalui pemberian aspirasi dan pendapat dari masyarakat kepada pemerintah mengenai kelebihan dan kekurangan dari program ini, serta terjaminnya masalah transparansi dalam penyaluran bantuan secara langsung kepada masyarakat. 

Dalam hal ini, program perbaikan 3P-RTLH diharapkan dapat menjadi program yang lebih ter-upgrade, terutama dalam hal penambahan dana, agar masyarakat tidak dibebankan dengan pengeluaran di luar biaya-biaya pokok dari program tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun