Apabila dana bahan bangunan masih memiliki sisa, dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana pekerja bangunan. Selain itu, pada sumber pendanaan melibatkan stakeholder baru, yaitu partai politik atau pengusaha yang dapat menjadi donatur dalam program 3P-RTLH.Â
Kendala di lapangan lainnya, yaitu keinginan lebih dari penerima bantuan dalam merehabilitasi rumah yang tak sesuai dengan kerusakan rumah. Di dalam program ini, biaya yang diberikan dalam dana bantuan disesuaikan dengan laporan kerusakan yang diajukan. Oleh karena itu, permasalahan mengenai kurangnya biaya bahan dan biaya operasional dapat teratasi.Â
Dengan adanya program RTLH, pemerintah harus mengatasi kendala-kendala yang terjadi di lapangan, serta menerapkan prinsip-prinsip Good Governance, salah satunya dengan mengikutsertakan masyarakat dengan memberikan partisipasinya melalui pemberian aspirasi dan pendapat dari masyarakat kepada pemerintah mengenai kelebihan dan kekurangan dari program ini, serta terjaminnya masalah transparansi dalam penyaluran bantuan secara langsung kepada masyarakat.Â
Dalam hal ini, program perbaikan 3P-RTLH diharapkan dapat menjadi program yang lebih ter-upgrade, terutama dalam hal penambahan dana, agar masyarakat tidak dibebankan dengan pengeluaran di luar biaya-biaya pokok dari program tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H