Rabu, 15 September 2021 pukul 13.00 WIB Presiden Jokowi mengundang perwakilan peternak, asosiasi peternak unggas, dan pengusaha pakan ternak ke Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pak Suroto peternak yang sempat menyita perhatian publik lantaran aksinya membentangkan poster berisi permohonan bantuan presiden agar membantu peternak beli jagung dengan harga wajar saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di Blitar pada 7 September 2021. Hasil Pertemuan Presiden dengan peternak di Istana menghasilkan 4 (empat) Instruksi/arahan Presiden kepada 4 (empat) lembaga pemerintahan yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, dan Kepolisian RI. Instruksi/arahan Presiden antara lain, yaitu :
- Presiden meminta Kapolri untuk investigasi jagung nasional
- Presiden meminta menteri pertanian dan menteri perdagangan mengubah pola usaha budidaya antara peternak rakyat dan perusahaan integrasi
- Presiden meminta menteri sosial untuk memasukan daging ayam dan telur jadi bantuan pangan non tunai (BNPT)
- Presiden meminta menteri pertanian membuat cadangan jagung 500.000 ton
Progress Setelah Pertemuan Presiden dan Peternak di Istana
Selasa, 21 September 2021 dua asosiasi besar perunggasan PINSAR dan GOPAN menyelenggarakan pertemuan dengan peternak seJawa yang bertempat di IICC Botani Square Bogor. Pertemuan tersebut diadakan dengan agenda menyikapi arahan Presiden Jokowi saat pertemuan peternak dan Presiden di Istana 15 September lalu. Dalam pertemuan tersebut peternak menyampaikan bahwa 6 hari setelah pertemuan dengan Presiden harga jagung tak kunjung menurun hingga batas wajar, sedangkan harga telur dan Ayam hidup (Livebird) tetap anjlok. Hingga tulisan ini kami buat, menurut informasi dari peternak rakyat mandiri (UMKM) harga jagung untuk pakan ternak berkisar Rp.6300/kg diatas harga acuan permendag 07/2020 yaitu Rp.4500/kg, harga telur anjlok Rp.13500/kg dibawah harga acuan Rp.21000/kg, harga Ayam hidup (Livebird) anjlok Rp.17000 dibawah harga acuan Rp.21000/kg.
Disisi lain 5 (Lima) hari setelah presiden memberikan arahan, pada tanggal 20 September 2021 terbit Surat Perintah Kapolri dengan nomor surat Sprin/2243/IX/OTL.1.1.1/2021 tentang penugasan Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Satgas Pangan. Pada 21 September 2021 terbit surat undangan rapat koordinasi dari Kabareskrim Polri Dirtipideksus dengan nomor surat B/7518/IX/OTL.2.1/2021/Bareskrim yang ditujukan kepada pejabat setingkat dirjen di kementan, kemendag, kemenko, dan kemenperin serta ketua asosiasi dan pimpinan perusahaan pembibitan (breeding) dan feedmil. Rapat koordinasi tersebut di jadwalkan pada hari Kamis, 23 September 2021 untuk investigasi terkait meningkatnya harga pakan ternak dan anjloknya harga ayam hidup dan telur ditingkat peternak rakyat mandiri (UMKM).
Tetapi hingga tulisan ini dimuat progres kementerian pertanian dan kementerian perdagangan yang bersinggungan langsung dengan polemik struktural perunggasan nasional terkait arahan presiden belum terlihat sama sekali.
Apakah 4 Arahan Presiden Mampu Menyelesaikan Sengkarut Polemik Perunggasan Nasional?
Pertama tentunya perlu kita apresiasi bahwa presiden mau mendengarkan suara peternak rakyat mandiri dan sigap memberikan 4 arahan kepada 4 lembaga pemerintahan ditingkat nasional untuk segera menyelesaikan sengkarut polemik perunggasan nasional. Namun, perlu kita kritisi pula bahwa 4 arahan presiden jika dilaksanakan dengan sebenar-benarnya pun hanya akan menjadi penyelesaian seperti memadamkan kebakaran saja, artinya hanya sesaat dan tidak sustainable. Sebab akar permasalahannya ada pada Pasal 2 ayat (1) UU 18 Tahun 2009 tentang PKH yang melegitimasi integrasi vertikal dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) yang memperbolehkan Penanaman Modal Asing (PMA) memasuki bisnis perunggasan, dimana dalam prakteknya mereka telah melakukan penguasaan pasar perunggasan secara besar-besaran dan bahkan melakukan praktek monopoli, kartel dan liberalisme perdagangan yang sangat merugikan peternak rakyat mandiri.
Bahwa kemudian presiden sudah memberikan arahan untuk menteri pertanian dan menteri perdagangan mengubah pola usaha budidaya antara peternak rakyat dan perusahaan integrasi, arahan tersebut belum signifikan melalui perumusan regulasi setingkat perundang-undangan. Jadi permasalahan polemik perunggasan ini akan terus terjadi jika akar permasalahannya tidak di pangkas.
Presiden harus segera menerbitkan perpres perlindungan peternak rakyat mandiri (UMKM) dan menginstruksikan untuk dilakukan revisi Undang-Undang 18 Tahun 2009 j.o Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan mengembalikan hak budidaya kepada peternak rakyat dengan merevisi pasal 2 ayat (1) dan pasal 30 serta menginstruksikan adanya segmentasi pasar antara peternak rakyat mandiri dengan perusahaan integrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H