Mohon tunggu...
Muhammad Firdaus Susanto
Muhammad Firdaus Susanto Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Peternakan

kalo gabut kadang-kadang nulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

4 Arahan Presiden: Mampu Atasi Polemik Perunggasan Nasional?

27 September 2021   00:37 Diperbarui: 27 September 2021   00:40 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : detik.com (Biro Pers Sekretariat Presiden: Lukas) 

Duduk Perkara Polemik Perunggasan Nasional

Gejolak polemik perunggasan selalu menjadi momok menakutkan bagi peternak rakyat mandiri (UMKM) sejak diterbitkannya Undang-Undang 18 Tahun 2009 j.o Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi tersebut melegitimasi penguasaan penuh sektor perunggasan oleh pemilik modal besar (Perusahaan Integrasi).  

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan:

“Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.”

Adanya frasa “….atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, telah menciptakan monopoli usaha peternakan karena seseorang atau korporasi besar dapat melakukan usaha peternakan dari hulu sampai hilir dari mulai pembibitan, day old chick, budi daya, pengadaan pakan, peralatan peternakan, pemasaran dan lain-lain secara integrasi, yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 33 ayat (1). Sehingga dengan demikian mereka dapat mengendalikan harga, stok daging/ayam, bibit/DOC dan lain- lain, sehingga peternak rakyat mandiri (UMKM) tidak dapat bersaing dengan korporasi-korporasi (Perusahaan Integrasi) besar tersebut.

Selanjutnya, Pasal 30 Undang-Undang 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berbunyi :

  1. “Budi daya hanya dapat diselenggarakan oleh perorangan warga negara Indonesia atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum Indonesia”.
  2. “Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait”.

Telah menjadi pintu masuk bagi para pemilik modal besar dalam hal ini para investor asing untuk ikut berbudidaya dan mendorong terjadinya praktek monopoli, oligopoli dan kartel, yang kemudian mematikan usaha peternak rakyat mandiri (UMKM). Karena masuknya investor asing yang melakukan usaha budidaya peternakan unggas dan hasil produksi budidaya peternakan unggas tersebut, hampir sepenuhnya menjual ke pasar dalam negeri, termasuk pada pasar tradisional dan mengambil alih pangsa pasar yang dahulu dikuasai oleh para peternak rakyat, kondisi yang demikian itu telah mematikan usaha peternak rakyat mandiri (UMKM).

Pasal 30 juga tidak sejalan dengan harapan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menyelenggarakan budi daya ternak sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan, “Pemerintah dan daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budi daya ternak.”

Bagaimana masyarakat dapat berkembang dan maju dalam budi daya ternak sementara mereka dihadapkan pada struktur pasar oligopolistik yang diciptakan melalui persaingan tidak sehat para pemodal asing yang notabene mempunyai resources yang kuat termasuk dalam pendanaan dan penguasaan, hal tersebut sangat sulit diwujudkan dan faktanya para peternak rakyat mandiri (UMKM) banyak yang gulung tikar.

Presiden Undang Perwakilan Peternak ke Istana

Sumber Foto : detik.com (Biro Pers Sekretariat Presiden: Lukas) 
Sumber Foto : detik.com (Biro Pers Sekretariat Presiden: Lukas) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun