Mohon tunggu...
Muhammad Fikri Aulia Amrullah
Muhammad Fikri Aulia Amrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Saya adalah mahasiswa di IPB Univesity

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peluang Industri Fashion Halal Indonesia di Era Globalisasi

17 Maret 2024   21:12 Diperbarui: 17 Maret 2024   21:21 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Informasi dan teknologi berada

Revolusi industri memaksa para pelaku bisnis untuk memanfaatkan teknologi. Prosedur produksi dan pemasaran akan meningkat efektivitas dan efisiensinya sebagai akibat penggunaan teknologi (Fathoni et al., 2020). Orang dapat berkomunikasi dengan lebih mudah berkat teknologi dan informasi, yang juga berfungsi sebagai alat utama untuk produksi.

Situasi Indonesia saat ini, dimana 43% penduduknya adalah generasi muda (14–39 tahun), yang sangat gemar memanfaatkan teknologi, mendukung pemanfaatan teknologi untuk pelaku industri dan informasi, media internet, dan start-up. media yang sering dikonsumsi generasi milenial (Rahayu, 2011).

4. Regulasi dan Kebijakan.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait jaminan kehalalan produk. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan pada 2014 mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. UU JPH yang diadopsi pada 2019 ini masih membutuhkan waktu karena sertifikasi halal harus dilakukan secara bertahap. Keterlambatan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur implementasi UU JPH hanyalah salah satu dari beberapa persoalan implementasi UU tersebut.

UU JPH mengatur bahwa PP yang mengatur pelaksanaan UU JPH harus sudah dikeluarkan paling lambat dua tahun setelah UU JPH diundangkan, atau pada tahun 2016. Namun PP ini baru dikabulkan pemerintah pada tahun 2019. rilis oleh pemerintah terlambat tiga tahun. Oleh karena itu, inisiatif harus dilakukan untuk mempromosikan implementasi aturan inisehingga dapat berfungsi sebagai panduan bagi mereka yang terlibat dalam bisnis halal.

Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Ini akan memungkinkan suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Kesiapan menghadapi perdagangan bebas makin dirasakan urgensinya saat ini sebagai tulang punggung perekonomian bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun