Mohon tunggu...
Muhammad Fikri Aulia Amrullah
Muhammad Fikri Aulia Amrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Saya adalah mahasiswa di IPB Univesity

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peluang Industri Fashion Halal Indonesia di Era Globalisasi

17 Maret 2024   21:12 Diperbarui: 17 Maret 2024   21:21 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.fimela.com/fashion/read/5377110/3-model-hijab-pashmina-untuk-pemilik-wajah-oval

Gaya hidup masyarakat Indonesia sudah sangat dipengaruhi oleh budaya barat, derasnya arus globalisasi membuat tren yang ada cepat berubah-ubah, tak terkecuali dalam sektor fashion, akan tetapi dalam hal ini masyarakat Indonesia cenderung lebih menggemari halal fashion yang mana di dukung dengan fakta bahwa Indonesia memiliki presentase umat muslim yang cukup banyak. RISSC mencatat, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023. Jumlah ini setara 86,7% dari populasi nasional yang totalnya 277,53 juta jiwa.

Saat ini industri halal di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir (Kadir, Awaluddin, et al., 2022). Halal fashion merupakan salah satu sektor halal yang kini sangat menjanjikan. Mengingat mayoritas muslim Indonesia modern lebih menyukai mengenakan pakaian yang menutupi aurat. Selain sebagai representasi tren modern, istilah “halal” dalam fashion juga merujuk pada keyakinan tertentu. Model fashion halal dikembangkan untuk mengikuti standar agama, tidak transparan, dan menampilkan lekuk tubuh (Saputri, 2020). Dengan mempertimbangkan lingkungan sekitar, mode halal yang sesuai dengan budaya Indonesia dapat dikembangkan tanpa kehilangan makna menyembunyikan aurat melalui ajaran agama.

Kemenperin mencatat peran serta industri halal fesyen dalam PDB subsektor fesyen sebesar 28,9% ditahun 2016, sementara itu dalam sektor fahion tersendiri menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Pada tahun 2016, donasi sebesar 18,01% atau Rp 166 triliun. Selain itu, 56% dari keseluruhan ekspor ekonomi kreatif berasal dari sektor industri fashion. Produk pakaian memberikan devisa sebesar $4,48 miliar pada tahun 2019 seiring dengan perkembangan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar di sektor tersebut

Peluang Industri Halal-Fashion di Indonesia

Terdapat banyak sektor yang dapat mendukung peluang perkembangan Industri Halal Fashion di Indonesia, yaitu :

1. Pemanfaatan potensi lokal

Indonesia memiliki ciri khas yang unik karena beragam budaya, tradisi, dan barang lokal. Desain pada kain tenun bervariasi menurut lokasi dan sering terlihat di sana. Kekayaan budaya ini dapat menjadi daya tarik tersendiri dalam Industri Halal Fashion, karena jarang sekali negara yang dapat memasukkan budayanya kedalam fashion halal.

Untuk mengembangkan identitas nusantara yang dihadirkan secara kekinian, maka penting untuk meningkatkan penentuan berbagai materi dan tema. Orang akan termotivasi untuk membeli pakaian yang sesuai dengan permintaan khusus mereka jika nyaman dan menarik.

2. Lembaga keuangan Islam

The Modest Fashion Founders Fund (MFFF) diciptakan sebagai program percepatan permodalan berbasis perbankan syariah bagi para pelaku industri fashion halal Indonesia. Melalui program ini, perusahaan fashion didesak untuk mengakomodasi permintaan gaya hidup halal yang berkembang pesat di seluruh dunia. Pilar utama pendukung sektor syariah, yakni lembaga keuangan, harus berperan.

Kontribusi industri keuangan syariah terhadap perekonomian nasional semakin berkembang dari waktu ke waktu.Otoritas Jasa Keuangan melaporkan total aset syariah sebesar 1,118 triliun rupiah, atau 25% dari seluruh aset, pada tahun 2018. Peningkatan aset syariah Indonesia mayoritas berasal dari bank syariah. Posisi aset perbankan syariah yang meningkat setiap tahunnya sebesar 20,65% menjadi Rp 429,36 triliun menunjukkan keberhasilan bank syariah, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut.

3. Informasi dan teknologi berada

Revolusi industri memaksa para pelaku bisnis untuk memanfaatkan teknologi. Prosedur produksi dan pemasaran akan meningkat efektivitas dan efisiensinya sebagai akibat penggunaan teknologi (Fathoni et al., 2020). Orang dapat berkomunikasi dengan lebih mudah berkat teknologi dan informasi, yang juga berfungsi sebagai alat utama untuk produksi.

Situasi Indonesia saat ini, dimana 43% penduduknya adalah generasi muda (14–39 tahun), yang sangat gemar memanfaatkan teknologi, mendukung pemanfaatan teknologi untuk pelaku industri dan informasi, media internet, dan start-up. media yang sering dikonsumsi generasi milenial (Rahayu, 2011).

4. Regulasi dan Kebijakan.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait jaminan kehalalan produk. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan pada 2014 mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. UU JPH yang diadopsi pada 2019 ini masih membutuhkan waktu karena sertifikasi halal harus dilakukan secara bertahap. Keterlambatan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur implementasi UU JPH hanyalah salah satu dari beberapa persoalan implementasi UU tersebut.

UU JPH mengatur bahwa PP yang mengatur pelaksanaan UU JPH harus sudah dikeluarkan paling lambat dua tahun setelah UU JPH diundangkan, atau pada tahun 2016. Namun PP ini baru dikabulkan pemerintah pada tahun 2019. rilis oleh pemerintah terlambat tiga tahun. Oleh karena itu, inisiatif harus dilakukan untuk mempromosikan implementasi aturan inisehingga dapat berfungsi sebagai panduan bagi mereka yang terlibat dalam bisnis halal.

Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Ini akan memungkinkan suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Kesiapan menghadapi perdagangan bebas makin dirasakan urgensinya saat ini sebagai tulang punggung perekonomian bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun