Mohon tunggu...
Muhammad Ferdi
Muhammad Ferdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan Fisik di Tempat Kerja: Dampak dan Upaya Pencegahannya

30 Desember 2024   22:49 Diperbarui: 30 Desember 2024   23:02 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kekerasan Fisik [Hukumonline]

Kekerasan fisik di tempat kerja merupakan salah satu masalah serius yang dapat merusak tidak hanya kesehatan fisik korban, tetapi juga kualitas hubungan kerja dan iklim perusahaan secara keseluruhan. Kekerasan fisik biasanya dilakukan oleh pelaku yang jabatannya di atas dari jabatan korban, kekerasan fisik merujuk pada tindakan yang dilakukan untuk menyakiti atau melukai tubuh orang lain, seperti pukulan, tendangan, atau tindakan fisik lainnya yang dapat menimbulkan luka ringan hingga berat, bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Dampak Kekerasan Fisik di Tempat Kerja

Di tempat kerja, kekerasan fisik tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga dapat merusak suasana kerja secara keseluruhan. Bagi korban, selain mengalami cedera fisik, dampak psikologis dari kekerasan ini tidak kalah serius. Trauma yang dialami dapat mengganggu kinerja mereka, memengaruhi hubungan sosial, dan merusak kesejahteraan mental. Korban yang mengalami kekerasan fisik mungkin akan merasa cemas dan takut yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan kualitas kerja mereka.

Di sisi lain, pelaku kekerasan tidak hanya menghadapi akibat sosial, tetapi juga berisiko menghadapi masalah hukum yang serius. Tindak kekerasan di tempat kerja bertentangan dengan norma kemanusiaan dan dapat mengarah pada tuntutan hukum yang berat. Pelaku kekerasan dapat kehilangan reputasi pribadi yang dapat merusak karier mereka dan menciptakan dampak jangka panjang pada kehidupan mereka.

Jika kekerasan fisik tidak ditangani dengan serius, dampaknya bisa sangat merugikan bagi perusahaan. Selain kerugian yang dialami oleh korban, tempat kerja yang penuh dengan kekerasan akan menciptakan ketegangan dan ketakutan di antara karyawan. Kepercayaan antar rekan kerja akan hancur dan suasana kerja yang tidak sehat dapat menyebabkan produktivitas menurun drastis. Selain itu, perusahaan juga dapat kehilangan reputasi di mata klien, masyarakat, dan calon pekerja, yang tentu berdampak pada citra dan perkembangan bisnis.

Konflik yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berkembang menjadi masalah yang lebih besar, bahkan berujung pada tuntutan hukum yang mengancam kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk segera menanggulangi kekerasan fisik agar tidak merusak kinerja karyawan dan produktif.

Di Indonesia, kekerasan di tempat kerja dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik di tempat kerja. Peraturan ini mencakup perlindungan terhadap keselamatan dan martabat pekerja, serta mewajibkan perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi dan kekerasan.

Perusahaan yang gagal dalam melindungi karyawan dari kekerasan fisik, berisiko dikenakan sanksi hukum yang berat. Hal ini menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi ini, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi seluruh karyawan.

Langkah-langkah Pencegahan Kekerasan Fisik di Tempat Kerja

Untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik, perusahaan perlu mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif. Salah satu langkah yang paling penting adalah memberikan pelatihan kepada seluruh karyawan, termasuk manajer dan atasan, untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan mengatasi konflik tanpa kekerasan. Pelatihan ini harus mencakup keterampilan komunikasi yang efektif, mediasi, dan penyelesaian masalah yang mengutamakan pendekatan damai.

Selain itu, perusahaan perlu memiliki kebijakan yang jelas mengenai kekerasan di tempat kerja. Kebijakan ini harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Sanksi yang diberikan kepada pelaku harus setimpal dengan tindakannya, untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.

Dengan adanya kebijakan yang jelas dan upaya pencegahan yang serius, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif. Karyawan yang merasa aman di tempat kerjanya akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik dan menghasilkan kinerja terbaiknya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun