PendahuluanÂ
Artikel ini membahas pentingnya kebijakan pemberian kredit yang bertanggung jawab di lembaga keuangan untuk meminimalkan risiko gagal bayar dan menjaga stabilitas keuangan. Dengan menggunakan prinsip 5C (karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi) dalam analisis kelayakan kredit, lembaga keuangan dapat membuat keputusan yang tepat dalam menyalurkan kredit. Artikel ini juga menguraikan konsep likuiditas agunan, jenis-jenis rasio likuiditas, serta faktor-faktor yang mempengaruhi risiko gagal bayar. Pengaruh kondisi ekonomi makro dan politik terhadap kualitas kredit juga dianalisis. Selanjutnya, dijelaskan rencana mitigasi risiko yang diterapkan lembaga keuangan untuk menghadapi potensi gagal bayar.
1. Tujuan Kebijakan Pemberian Kredit
Kebijakan pemberian kredit bertujuan memastikan proses yang hati-hati dan bertanggung jawab dengan menganalisis calon debitur berdasarkan prinsip 5C. Hal ini membantu lembaga keuangan mengurangi risiko gagal bayar dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
2. Likuiditas Agunan dan Jenis Rasio Likuiditas
1. Definisi:Â
Likuiditas agunan adalah kemampuan aset untuk diubah menjadi uang tunai dalam waktu singkat.
3. Â Jenis Rasio Likuiditas
1. Rasio Lancar (Current Ratio): Mengukur aset lancar terhadap utang lancar.
2. Rasio Cepat (Acid Test Ratio):Â
Menilai kemampuan melunasi kewajiban tanpa memperhitungkan persediaan.