Mohon tunggu...
Muhammad Fazli
Muhammad Fazli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah editor video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian Syariah di Indonesia

30 Juni 2024   20:38 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:15 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah pegadaian di Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda. Berikut adalah rangkuman mengenai perkembangannya:

Masa Kolonial Belanda

1. Awal Berdiri

   - Pegadaian pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1746 di Batavia (sekarang Jakarta) oleh pemerintah Hindia Belanda. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang berharga mereka.

2. Regulasi

   - Pada tahun 1901, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan untuk mengatur kegiatan pegadaian. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir dan memberikan akses keuangan yang lebih adil.

Masa Kemerdekaan

1. Nasionalisasi

   - Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pegadaian yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1960, pegadaian diresmikan menjadi Perusahaan Negara (PN).

2. Perubahan Status

   - Pada tahun 1990, status Perusahaan Negara Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat.

Masa Modern

1. Transformasi dan Digitalisasi

   - Seiring dengan perkembangan teknologi, Pegadaian mulai melakukan transformasi digital. Mereka meluncurkan berbagai layanan berbasis online untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi.

2. Diversifikasi Produk

   - Selain layanan gadai konvensional, Pegadaian juga mulai menawarkan berbagai produk keuangan lainnya seperti tabungan emas, pinjaman tanpa agunan, dan layanan pembayaran.

Peran Pegadaian di Masyarakat

Pegadaian memiliki peran penting dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke perbankan formal. Dengan adanya Pegadaian, masyarakat dapat mengatasi kebutuhan mendesak dengan menjaminkan barang berharga mereka.

Pegadaian Syariah di Indonesia hadir sebagai solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dengan berbagai produk yang ditawarkan, Pegadaian Syariah berupaya memberikan layanan yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dengan cara yang halal. Latar Belakang dan Perkembangan Pendirian:

Pegadaian Syariah pertama kali diperkenalkan oleh Perum Pegadaian pada tahun 2003. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Operasional Pegadaian Syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur tentang gadai syariah (rahn) dan produk-produk syariah lainnya.

Peraturan pegadaian syariah di Indonesia: Peraturan dan pengawasan pegadaian syariah di Indonesia dirancang untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat, pegadaian syariah diharapkan dapat memberikan layanan yang adil, transparan, dan bebas riba, serta meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah:

Walaupun UU ini lebih fokus pada perbankan syariah, prinsip-prinsip dan aturan yang ditetapkan dalam UU ini juga menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah lainnya, termasuk pegadaian syariah.

Pengawasan pegadaian syariah di Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

OJK bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh kegiatan usaha lembaga keuangan, termasuk pegadaian syariah. Pengawasan ini meliputi aspek perizinan, kepatuhan, audit, dan evaluasi terhadap kegiatan usaha pegadaian syariah

Proses bisnis pegadaian syariah dirancang untuk memberikan layanan keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, pegadaian syariah dapat memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum syariah.

Langkah langkahnya adalah : Penerimaan Barang Jaminan

Penilaian Barang:Nasabah membawa barang yang akan dijadikan jaminan ke kantor pegadaian syariah. Barang yang bisa dijaminkan biasanya adalah emas, perhiasan, elektronik, atau kendaraan.

Pembuatan Akad:Setelah nilai barang ditaksir, dibuat akad gadai (rahn) antara nasabah dan pegadaian syariah. Akad ini mencakup jumlah pinjaman (marhun bih), biaya administrasi, dan jangka waktu pinjaman.

Penyimpanan Aman:Barang jaminan disimpan di tempat yang aman dan sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh pegadaian syariah.

Pembayaran Biaya Administrasi: Nasabah diharuskan membayar biaya administrasi yang telah disepakati dalam akad. Biaya ini biasanya dibayarkan setiap bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

Lelang Barang Jaminan:Jika nasabah tidak mampu melunasi pinjaman dan tidak memperpanjang akad, barang jaminan dapat dilelang oleh pegadaian syariah.

Profesi di Pegadaian Syariah mencakup berbagai peran yang mendukung operasional harian, pelayanan nasabah, penilaian barang jaminan, administrasi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Setiap 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun