Mohon tunggu...
Muhammad Fazli
Muhammad Fazli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah editor video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian Syariah di Indonesia

30 Juni 2024   20:38 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:15 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa Modern

1. Transformasi dan Digitalisasi

   - Seiring dengan perkembangan teknologi, Pegadaian mulai melakukan transformasi digital. Mereka meluncurkan berbagai layanan berbasis online untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi.

2. Diversifikasi Produk

   - Selain layanan gadai konvensional, Pegadaian juga mulai menawarkan berbagai produk keuangan lainnya seperti tabungan emas, pinjaman tanpa agunan, dan layanan pembayaran.

Peran Pegadaian di Masyarakat

Pegadaian memiliki peran penting dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke perbankan formal. Dengan adanya Pegadaian, masyarakat dapat mengatasi kebutuhan mendesak dengan menjaminkan barang berharga mereka.

Pegadaian Syariah di Indonesia hadir sebagai solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dengan berbagai produk yang ditawarkan, Pegadaian Syariah berupaya memberikan layanan yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dengan cara yang halal. Latar Belakang dan Perkembangan Pendirian:

Pegadaian Syariah pertama kali diperkenalkan oleh Perum Pegadaian pada tahun 2003. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Operasional Pegadaian Syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur tentang gadai syariah (rahn) dan produk-produk syariah lainnya.

Peraturan pegadaian syariah di Indonesia: Peraturan dan pengawasan pegadaian syariah di Indonesia dirancang untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat, pegadaian syariah diharapkan dapat memberikan layanan yang adil, transparan, dan bebas riba, serta meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah:

Walaupun UU ini lebih fokus pada perbankan syariah, prinsip-prinsip dan aturan yang ditetapkan dalam UU ini juga menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah lainnya, termasuk pegadaian syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun