Mohon tunggu...
Muhammad Faza Aulia
Muhammad Faza Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis tentang Sosiologi dan Hukum, Legal Pluralism dalam Masyarakat

10 Desember 2023   20:57 Diperbarui: 10 Desember 2023   21:49 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Law as Tool of Engeenering
Law as Tool of Engeenering adalah Hukum sebagai alat rekayasa sosial dapat dipahami sebagai gagasan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Konsep ini muncul dari pemikiran Roscoe Pound tentang yurisprudensi sosiologis sebagai respon terhadap ajaran formalisme klasik. Maka Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa hukum juga turut berperan dalam mengubah nilai-nilai sosial masyarakat.

- Socio-Legal Studies
Socio-legal studies adalah istilah yang mencakup berbagai disiplin ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, dan psikologi hukum. Istilah ini merujuk pada pendekatan sosial terhadap hukum, dengan asumsi bahwa hukum merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya.  

- Legal Pluralism
Legal pluralism merujuk pada kemunculan lebih dari satu peraturan atau aturan hukum dalam kehidupan sosial. Keberadaan dan timbulnya pluralisme hukum di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah masyarakat Indonesia yang ditandai oleh perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Setelah mempelajari sosiologi hukum pada saat perkuliahan membuka wawasan saya tentang bagaimana hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk dari dinamika sosial. Pelajaran dari sosiologi hukum memberikan pemahaman tentang pentingnya konteks sosial, budaya, dan sejarah dalam pembentukan, implementasi, dan evolusi hukum.

Kedepannya, saya ingin  mengembangkan pemahaman tentang sosiologi hukum dengan mengeksplorasi lebih jauh mengenai bagaimana faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi berinteraksi dalam proses pembentukan hukum. Selain itu, saya juga ingin mengetahui lebih dalam tentang  bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan sosial, teknologi, dan nilai-nilai masyarakat, serta upaya-upaya inovatif dalam meningkatkan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun