Mohon tunggu...
Muhammad Faza Aulia
Muhammad Faza Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis tentang Sosiologi dan Hukum, Legal Pluralism dalam Masyarakat

10 Desember 2023   20:57 Diperbarui: 10 Desember 2023   21:49 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS KULIAH AKHIR SEMESTER

MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

Nama : Muhammad Faza Aulia'

Nim : 212111095

Kelas : HES 5C

1. Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu :

a. Faktor Hukumnya Sendiri
Hukum memiliki peran penting dalam mencapai keadilan, kepastian, dan manfaat. Namun, kadang terjadi pertentangan antara kepastian hukum yang konkret dan keadilan yang lebih abstrak. Prioritas utama dalam menghadapi masalah hukum seharusnya adalah mencapai keadilan, mengingat hukum melibatkan tidak hanya undang-undang tertulis tetapi juga norma yang mengatur masyarakat.

b. Faktor Penegak Hukum
Melibatkan pihak yang membuat dan melaksanakan hukum, termasuk aparat seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasihat hukum, dan petugas sipir di lembaga pemasyarakatan. Mereka bertanggung jawab dalam memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum secara proporsional.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
Mencakup sarana fisik dan unsur lainnya seperti tenaga manusia terampil, organisasi efisien, peralatan memadai, serta keuangan yang cukup. Ketersediaan fasilitas ini penting untuk keberhasilan penegakan hukum, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan.

d. Faktor Masyarakat
Menyangkut pemahaman masyarakat terhadap norma hukum yang berlaku, serta kepercayaan terhadap hukum dan penegaknya. Persepsi masyarakat terhadap penegak hukum dapat memengaruhi penafsiran undang-undang, dan ketidakselarasan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat.

e. Faktor Kebudayaan
Mempengaruhi tindakan dan perilaku masyarakat dalam memahami norma hukum di wilayah mereka. Ini juga terkait dengan aturan yang mengatur partisipasi dalam kegiatan sosial yang berdampak pada penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun