Mohon tunggu...
Muhammad Fauzan
Muhammad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi dan Sosial

25 Agustus 2023   20:33 Diperbarui: 25 Agustus 2023   20:40 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penegakan Pemenuhan Dan Perlindungan HAM

 

Abstrak

Artikel ini membahas tentang pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999. Penulis memilih judul tersebut karena sampai saat ini perlindungan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih belum optimal terutama karena sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zona transisi, masih diwarnai ketidakpastian hukum. Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar, dan hak-hak tersebut melekat pada diri setiap manusia. Inilah yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999. Hak asasi manusia adalah anugerah yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan semua orang. Oleh karena itu hak asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kata kunci :Hak Asasi Manusia, pemerintah, ketidakpastian hukum.

Pendahuluan 

Hampir setiap negara memiliki masalah internal upaya perlindungan hak asasi manusia, termasuk Indonesia. Masalah perlindungan hak asasi manusia selalu ada bersama dengan masalah penegakan hukum yang merupakan salah satu hal yang paling penting kebanyakan warga mengeluh Sekarang Ini adalah implementasi yang buruk Orang-orang hampir terlihat apatis semua tuntutan hukum penting dan mengerikan, semacam kejahatan, kejahatan ekonomi, belum lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), belum ada yang benar-benar terselesaikan memuaskan Masyarakat berharap demikian memang, harus selalu ada hukum diterapkan.

Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia muncul dalam pembukaan UU UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kebebasan berserikat dan hak berkumpul, hak untuk mengungkapkan gagasan kebebasan berbicara dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Pembahasan

Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak di sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meskipun secara tersirat. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa. Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Materi undang-undang ini tentu saja harus disesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan di bawah undang-undang nasional Pancasila dan UUD 1945.

Deklarasi Hak- Hak Asasi Manusia bagi negara Indonesia telah ada dari jaman dahulu namun baru di ikrarkan pada pedoman dasar negara ini yaitu yang berada di dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. UUD 1945 menekankan Pancasila sebagai manusia dengan hak hidup yang melekat padanya, baik sebagai manusia sebagai makhluk pribadi maupun sebagai manusia sebagai makhluk sosial. Menengok sejarah Deklarasi Hak Asasi Manusia Indonesia dirumuskan lebih awal dari Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB yang baru dibentuk pada tahun 1948. Penerapan peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat ad hoc sesuatu yang baru dalam peradilan di Indonesia, yang tidak saja mendapat perhatian di tanah air bahkan sampai manca negara. Demi kredibilitas dan jati diri yang berwibawa dan adil dari peradilan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Kesimpulan

Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar, dan hak-hak tersebut melekat pada diri setiap manusia. Inilah yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999. Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, semua kebebasan manusia dibatasi oleh hak asasi manusia orang lain. Ini berarti setiap orang memiliki kewajiban persetujuan dan menghormati hak asasi orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Supriyanto, Bambang Heri. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jakarta : Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL.

Kementrian Pertahanan Republik Indonesia. 2016. HAM Adalah Hak Dasar Manusia yang Harus Dilindungi Negara dan Pemerintah. Diakses pada 20 Agustus 2023 dari https://www.kemhan.go.id/2016/05/18/ham-adalah-hak-dasar-manusia-yang-harus-dilindungi-negara-dan-p.html

Indonesia, Undang-Undang HAM, Cetakan X. 2010. Jakarta : Sinar Grafika.

Indonesia Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, Tentang Pengadilan HAM, (L.N. Tahun 2000 No. 208).

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. 2003. Jakarta: Penabur Ilmu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun