Kesimpulan
Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar, dan hak-hak tersebut melekat pada diri setiap manusia. Inilah yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999. Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, semua kebebasan manusia dibatasi oleh hak asasi manusia orang lain. Ini berarti setiap orang memiliki kewajiban persetujuan dan menghormati hak asasi orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyanto, Bambang Heri. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jakarta : Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL.
Kementrian Pertahanan Republik Indonesia. 2016. HAM Adalah Hak Dasar Manusia yang Harus Dilindungi Negara dan Pemerintah. Diakses pada 20 Agustus 2023 dari https://www.kemhan.go.id/2016/05/18/ham-adalah-hak-dasar-manusia-yang-harus-dilindungi-negara-dan-p.html
Indonesia, Undang-Undang HAM, Cetakan X. 2010. Jakarta : Sinar Grafika.
Indonesia Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, Tentang Pengadilan HAM, (L.N. Tahun 2000 No. 208).
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. 2003. Jakarta: Penabur Ilmu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H