Pada April 2016, seorang wanita Kristen dicambuk 28 kali karena telah menjual minuman keras; ia adalah orang non-Muslim pertama yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan qanun ini.
Lembaga-lembaga yang terkait dengan penerapan hukum jinayat di Aceh adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Wilayatul Hisbah (atau "polisi syariat"), dan Mahkamah Syar'iyah
 MPU terlibat dalam proses perumusan perda bersama dengan pemerintah. Namun, pada praktiknya perda dirumuskan ole DPRA dan kantor gubernur
 Wilayatul Hisbah memiliki wewenang untuk menegur mereka yang tertangkap telah melanggar hukum Islam
Mereka tidak punya wewenang untuk menangkap atau mendakwa tersangka, sehingga mereka harus bekerja sama dengan polisi dan jaksa untuk menegakkan hukum
Walaupun qanun jinayat sudah dijalankan tetapi banyak juga pihak yang kontra terhadap qanun atau peraturan ini .
Salah satunya adalah amnesti internasional dan beberapa organisasi perempuan yang menilai pemberlakuan hukum jinayat ini melanggar UUD 1945 , hak asasi manusia,dan diskriminasi terhadap perempuanÂ
Walaupun begitu kita semua tetap harus menghormati konstitusi yang ada di Aceh.
Karena semua aturan yang diberlakukan disana sudah dikaji secara mendalam dan matang serta menerima berbagai aspirasi masyarakatÂ
Sudah sepantasnya semua elemen masyarakat umumnya Indonesia khususnya Aceh mendukung penuh pemberlakuan syariat IslamÂ
Karena Islam diaceh bukanlah Islam yang selalu dikaitkan dengan ISIS (islami state of iraq and Syiria) ataupun islam radikal yang selalu diberikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab