Mohon tunggu...
Muhammad Fatahillah Darma
Muhammad Fatahillah Darma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (43222010005)

Bicara seperlunya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Behavioral Conditioning Ivan Parlov dan Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:18 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:52 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberian sanksi yang tegas

Pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi, baik sanksi pidana, sanksi administratif, maupun sanksi sosial. Sanksi yang tegas akan memberikan konsekuensi yang negatif bagi pelaku korupsi, sehingga mereka akan cenderung untuk tidak korupsi lagi.

Membentuk budaya antikorupsi

 Pemerintah dapat membentuk budaya antikorupsi di masyarakat. Budaya antikorupsi dapat dibentuk melalui pendidikan formal dan informal, serta kampanye antikorupsi.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas 

Pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas  pengelolaan keuangan negara. Hal ini akan membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat

Pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan mengurangi motivasi masyarakat untuk melakukan korupsi. Dengan menerapkan teori behavioral conditioning, diharapkan kejahatan korupsi di Indonesia dapat ditekan.

www.canva.com
www.canva.com

1. Apa saja prinsip utama pengkondisian klasik dan pengkondisian operan dalam tindak pidana korupsi di Indonesia?

 Pengkondisian klasik dan pengkondisian operan dapat diterapkan untuk memahami kejahatan korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun