Mohon tunggu...
Muhammad Fatahillah Darma
Muhammad Fatahillah Darma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (43222010005)

Bicara seperlunya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Behavioral Conditioning Ivan Parlov dan Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:18 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:52 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Kejahatan Korupsi di Indonesia

Ivan Pavlov adalah seorang psikolog asal Rusia yang terkenal dengan teorinya tentang behavioral conditioning. Teori ini menjelaskan bagaimana perilaku manusia dapat diubah melalui proses pengkondisian. Menurut Pavlov, perilaku manusia dapat diubah melalui dua proses utama, yaitu classical conditioning dan operant conditioning.

Classical conditioning adalah proses pembelajaran yang terjadi ketika suatu stimulus yang awalnya tidak menimbulkan respons tertentu, kemudian menjadi menimbulkan respons tertentu karena dipasangkan dengan stimulus lain yang sudah menimbulkan respons tersebut. Misalnya, anjing Pavlov awalnya tidak mengeluarkan air liur ketika mendengar suara bel. Namun, setelah bel dipasangkan dengan pemberian makanan, anjing Pavlov kemudian mengeluarkan air liur ketika mendengar suara bel saja. Hal ini karena anjing Pavlov telah belajar mengasosiasikan suara bel dengan pemberian makanan.

Operant conditioning adalah proses pembelajaran yang terjadi ketika suatu perilaku diikuti oleh konsekuensi yang menyenangkan, maka perilaku tersebut akan cenderung diulang. Sebaliknya, jika suatu perilaku diikuti oleh konsekuensi yang tidak menyenangkan, maka perilaku tersebut akan cenderung dihentikan. Misalnya, seorang anak yang mendapatkan pujian ketika dia membantu orang tuanya, maka anak tersebut akan cenderung membantu orang tuanya lagi di lain waktu. Sebaliknya, seorang anak yang dimarahi ketika dia berbohong, maka anak tersebut akan cenderung tidak berbohong lagi di lain waktu.

Kejahatan korupsi di Indonesia merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh negara ini. Korupsi dapat berdampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial budaya.

Perilaku korupsi dapat dianalisis menggunakan teori behavioral conditioning. Perilaku korupsi dapat dipelajari melalui proses classical conditioning. Misalnya, seorang pejabat yang awalnya tidak korupsi, kemudian menjadi korupsi karena dia melihat pejabat lain yang korupsi mendapatkan keuntungan. Pejabat tersebut kemudian mengasosiasikan korupsi dengan keuntungan, sehingga dia cenderung untuk korupsi juga.

Perilaku korupsi juga dapat dipelajari melalui proses operant conditioning. Misalnya, seorang pejabat yang korupsi kemudian tidak dihukum, maka pejabat tersebut akan cenderung untuk korupsi lagi di lain waktu. Hal ini karena pejabat tersebut telah belajar bahwa korupsi tidak memiliki konsekuensi yang negatif.

Penerapan behavioral conditioning untuk mencegah kejahatan korupsi di Indonesia

Teori behavioral conditioning dapat diterapkan untuk mencegah kejahatan korupsi di Indonesia. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Sanksi yang tegas akan memberikan konsekuensi yang negatif bagi pelaku korupsi, sehingga mereka akan cenderung untuk tidak korupsi lagi.

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk mengubah persepsi masyarakat tentang korupsi. Masyarakat perlu dididik agar memahami bahwa korupsi adalah perilaku yang merugikan dan tidak dibenarkan. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal dan informal, serta melalui kampanye-kampanye antikorupsi.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan behavioral conditioning untuk mencegah kejahatan korupsi di Indonesia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun